Kurniani, Terdakwa Penggelapan Sparepart AC Divonis 1,8 Tahun Penjara

oleh -145 views
Tim Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo saat menyampaikan keterangan pers.

TANGERANG – Kurniani alias Nia, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan Sparepart AC milik PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo dijatuhkan vonis 1,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/6/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Nanik Handayani SH.,MH, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim tersebut diikuti oleh terdakwa secara virtual. Sidang hanya dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kuasa Hukum terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kurniani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1,8 bulan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” ujar Majelis Hakim, saat membacakan vonis.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas putusan tersebut. “Bagaimana tanggapannya saudara Kurniani?,” tanya Ketua Majelis Hakim Nanik Handayani.

Kepada majelis hakim, terdakwa Kurniani menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, terdakwa sempat menyampaikan protes kepada majelis hakim.

“Saya keberatan Yang Mulia. Karena dalam dakwaan, ada kwitansi pembayaran yang tidak sesuai,” ucapnya, saat memprotes putusan hakim melalui sambungan zoom.

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Febian Sutanto SH.,MH, mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga:  KNPI Neglasari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Izin Kawasan Pergudangan Vivo ke Tiga Instansi

“Saya hanya ingin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa matinya keadilan di Kota Tangerang,” ujar Febian Sutanto, sembari meninggal ruang sidang.

Diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2,6 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU dari Kejari Kota Tangerang Rina Mariana SH.,MH mengambil sikap pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” ucap Rina Mariana.

Bakal Laporkan Suami Kurniani

Terpisah, Tim Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo mengaku menghormati vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap terdakwa, meskipun hal tersebut jauh dari ekspektasi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Walaupun sejujurnya kami sangat menyayangkan putusan ini karena masih jauh dari harapan kami,” kata Zeesha Fatma Defega SH, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo kepada wartawan.

Selanjutnya, Eca, sapaan akrab Zeesha Fatma Defega- berencana melaporkan Direktur Utama PT Sarana Mitra Sejuk (SMS) berinisial R yang tak lain merupakan suami terdakwa Kurniani, ke Polda Metro Jaya, awal Juli mendatang.

Diketahui, Kurniani merupakan Komisaris PT SMS. Sementara, R, menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut. Eca beranggapan suami terdakwa patut diduga terlibat dan mengetahui peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Kurniani.

“Karena suami terdakwa Kurniani merupakan Direktur Utama di PT SMS. Maka dari itu, untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan saudara R (suami Kurniani,red) itu nanti setelah kepolisian menindaklanjuti laporan kami,” imbuh Eca.

Baca Juga:  Ini Penyebab Pemkot Tangerang Dapat Rp 6,7 Miliar dari Kemenkeu

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya hubungan bisnis antara Nia dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.

Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sparepart AC itu beralamat di Jalan Sutera Timur, Alam Sutera, Kav.20A, Blok 7A No.18-19, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dimana, Nia yang merupakan Komisaris PT SMS sekaligus pemilik toko sparepart AC di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, pada awalnya biasa melakukan pemesanan sparepart AC dari kedua perusahaan tersebut sejak tahun 2020 silam.

Pemesanan dilakukan melalui Hansen yang merupakan sales dari kedua perusahaan penyedia sparepart AC itu dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan.

Setelah jatuh tempo, Nia biasa melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.

Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH mengatakan, pada awalnya transaksi bisnis antara terdakwa Nia dan kedua perusahaan tersebut berjalan lancar.

Namun pada Juni 2022, terdakwa tak kunjung menyetorkan uang pembayaran hasil penjualan sparepart tersebut, meskipun diketahui barang yang dipesannya itu telah terjual habis.

“Total nilai sparepart yang belum dibayarkan oleh terdakwa tersebut mencapai Rp560.185.000. Hingga kasus ini berakhir di meja hijau, terdakwa memang belum menyetorkan uang hasil penjualan sparepart tersebut,” ujar Zeesha Fatma Defega. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.