Aksi Damai Lanjutan Bela Palestina Berlanjut, Akan Libatkan Kampus dan Komunitas Otomotif Jumlah Donasi Aksi Damai Dukung Kemerdekan Palestina di Tangerang Terkumpul Rp 553 Juta Hugging Face Luncurkan Reachy 2: Robot Humanoid Open‑Source Bertenaga AI Senilai US$ 70.000 Pelatihan Gratis Tangerang: Dari BLK Hingga On The Job Training, 500 Warga Siap Terjun ke Dunia Kerja WhatsApp Error: Kenapa Pesan Grup Tiba-tiba Gagal Terkirim? Pasar Panik! S&P 500 Anjlok 4,8% Usai Trump Umumkan Tarif Impor Baru

Terbaru

KNPI Neglasari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Izin Kawasan Pergudangan Vivo ke Tiga Instansi

badge-check


					KNPI Neglasari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Izin Kawasan Pergudangan Vivo ke Tiga Instansi Perbesar

TANGERANG – Dugaan penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, menuai reaksi dari kalangan pemuda setempat.

Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Neglasari melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tersebut ke tiga instansi. Di antaranya, Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Perindagkop (Disperindakop) Kota Tangerang.

Laporan dilayangkan secara resmi PK KNPI Neglasari melalui surat tertulis yang ditandatangani Ketua PK Pendi tertanggal 24 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Satpol PP, DPMPTSP serta Disperindagkop Kota Tangerang.

“Ya benar, kami sudah mengirimkan surat ke tiga instansi yakni Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindakop. Laporan atau pemberitahuan terkait dugaan penyalahgunaan izin di Kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park,” ujar Pendi, Rabu (25/10/2023)

Menurut Pendi, laporan dilayangkan atas dasar informasi yang diperoleh sebelumnya jika di dalam kawasan pergudangan tersebut terdapat beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas industrial berupa pengolahan bahan makanan.

Padahal, kata dia, kawasan tersebut diperuntukan sebagai gudang penyimpanan. Bahkan, lanjut Pendi, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya juga mendapati adanya pengolahan bahan makanan yang diduga mengandung unsur hewani yang dilarang.

Baca Juga:  Mendidik seseorang ibarat membangun rumah butuh proses bahasa inggris

“Makanya kami meminta kepada Satpol PP dan DPMPTSP untuk menindaklanjuti temuan kami di lapangan. Terkait pengolahan bahan makanan yang diduga mengandung unsur hewani yang dilarang, makanya kami melaporkan juga ke Disperindagkop,” imbuhnya.

Lebih jauh Pendi berharap agar tiga instansi tersebut segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tersebut. Hal tersebut, lanjutnya, meski dilakukan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan izin maupun aktivitas terlarang di dalam kawasan pergudangan tersebut.

“Kami berharap dinas terkait segera menindaklanjuti laporan kami. Kami tidak ada kepentingan apapun, karena yang kami harapkan agar pelaku usaha dalam menjalankan usahanya itu tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Keberadaan Kawasan Pergudangan Vivo Busines Park, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, menjadi sorotan.

Soalnya, di kawasan tersebut diduga terdapat aktivitas industrial berupa pengolahan kaldu yang dijalankan oleh salah satu perusahaan.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Anyar, Ansyori mengatakan, perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas industrial di kawasan tersebut adalah PT Harum Aroma Nusantara (HAN).

Baca Juga:  Berawal dari Online, Wanita Ini jadi Istri Tentara Amerika

Dari informasi yang dihimpun, kata Ansyori, PT HAN disinyalir menjalankan operasional industri berupa pengolahan kaldu.

Padahal, bangunan yang ada pada kawasan Pergudangan Vivo Busines Park, hanya diperuntukan sebagai gudang atau tempat penyimpanan.

“Setelah kami cari informasi pada pergudangan tersebut, banyak dugaan IMB yang tidak sesuai peruntukan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang,” terang Ansyori. (dra)

Facebook Comments Box

Read More

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dalam Karung di Batu Ceper

22 April 2025 - 20:45 WIB

Andra Soni Minta Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Saat PSU

17 April 2025 - 02:03 WIB

Menjelang May Day 2025 Gubernur Banten, Andra Soni membersamai DPD KSPSI dalam Konsolidasi Akbar di Istana Nelayan Resort (foto: doni/tangerangpedia.com)

Serah Terima Pasar Anyar Molor, Apanudin: Kita Akan Tinjau Kembali

17 April 2025 - 01:17 WIB

Sachrudin Minta OPD di Kota Tangerang Segera Menindaklanjuti Laporan Masyarakat.

14 April 2025 - 23:30 WIB

Andra Soni Minta Petani dan Gapoktan di Banten Lapor Jika Harga Jual Gabah Kurang Dari Rp 6.500 Per Kilogram

8 April 2025 - 03:57 WIB

Trending on Bahan Pokok