Aksi Damai Lanjutan Bela Palestina Berlanjut, Akan Libatkan Kampus dan Komunitas Otomotif Jumlah Donasi Aksi Damai Dukung Kemerdekan Palestina di Tangerang Terkumpul Rp 553 Juta Hugging Face Luncurkan Reachy 2: Robot Humanoid Open‑Source Bertenaga AI Senilai US$ 70.000 Pelatihan Gratis Tangerang: Dari BLK Hingga On The Job Training, 500 Warga Siap Terjun ke Dunia Kerja WhatsApp Error: Kenapa Pesan Grup Tiba-tiba Gagal Terkirim? Pasar Panik! S&P 500 Anjlok 4,8% Usai Trump Umumkan Tarif Impor Baru

Terbaru

Diduga Ada Kegiatan Industri Beroperasi di Kawasan Pergudangan Neglasari

badge-check


					Diduga Ada Kegiatan Industri Beroperasi di Kawasan Pergudangan Neglasari Perbesar

TANGERANG – Keberadaan Kawasan Pergudangan Vivo Busines Park, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, menjadi sorotan.

Soalnya, di kawasan tersebut diduga terdapat aktivitas industrial berupa pengolahan kaldu yang dijalankan oleh salah satu perusahaan.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Anyar, Ansyori mengatakan, perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas industrial di kawasan tersebut adalah PT Harum Aroma Nusantara (HAN).

Dari informasi yang dihimpun, kata Ansyori, PT HAN disinyalir menjalankan operasional industri berupa pengolahan kaldu.

Padahal, bangunan yang ada pada kawasan Pergudangan Vivo Busines Park, hanya diperuntukan sebagai gudang atau tempat penyimpanan.

“Setelah kami cari informasi pada pergudangan tersebut, banyak dugaan IMB yang tidak sesuai peruntukan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang,” terang Ansyori.

“Salah satu contohnya, PT Harum Aroma Nusantara ini bergerak usahanya sebagai pengolahan kaldu di bangunan yang berada di gudang Vivo Busines Park. Ini kan menyalahi aturan,” beber Ansyori yang juga pengurus MUI Kecamatan Negalsari.

Lebih jauh Ansyori juga menyayangkan pihak pengelola kawasan Pergudangan Vivo Busines Park yang diduga melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang melakukan usaha tidak sesuai dengan peruntukan dan izin yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Baca Juga:  Banyak Bangunan Ilegal, DPRD Sebut Pontensi PAD Menguap

“PT Jaya Mustika Grahamulia sebagai pemilik atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga pengelola pergudangan, harusnya menegur serta menutup usaha pada PT Harum Aroma Nusantara. Bukan sebaliknya, membiarkan usaha perusahaan yang tidak sesuai izin,” katanya.

Atas pembiaran itu, Ansyori meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Ini, agar para pelaku usaha dapat mengikuti izin dan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Satpol PP dan DPMPTSP Kota Tangerang harus turun dalam melakukan inspeksi atas IMB yang dikeluarkan. Dalam menindak pelaku usaha yang menyalahi aturan atas izin yang telah dikeluarkan,” tutupnya. (dra)

Facebook Comments Box

Read More

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dalam Karung di Batu Ceper

22 April 2025 - 20:45 WIB

Andra Soni Minta Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Saat PSU

17 April 2025 - 02:03 WIB

Menjelang May Day 2025 Gubernur Banten, Andra Soni membersamai DPD KSPSI dalam Konsolidasi Akbar di Istana Nelayan Resort (foto: doni/tangerangpedia.com)

Serah Terima Pasar Anyar Molor, Apanudin: Kita Akan Tinjau Kembali

17 April 2025 - 01:17 WIB

Sachrudin Minta OPD di Kota Tangerang Segera Menindaklanjuti Laporan Masyarakat.

14 April 2025 - 23:30 WIB

Andra Soni Minta Petani dan Gapoktan di Banten Lapor Jika Harga Jual Gabah Kurang Dari Rp 6.500 Per Kilogram

8 April 2025 - 03:57 WIB

Trending on Bahan Pokok