Aksi Damai Lanjutan Bela Palestina Berlanjut, Akan Libatkan Kampus dan Komunitas Otomotif Jumlah Donasi Aksi Damai Dukung Kemerdekan Palestina di Tangerang Terkumpul Rp 553 Juta Hugging Face Luncurkan Reachy 2: Robot Humanoid Open‑Source Bertenaga AI Senilai US$ 70.000 Pelatihan Gratis Tangerang: Dari BLK Hingga On The Job Training, 500 Warga Siap Terjun ke Dunia Kerja WhatsApp Error: Kenapa Pesan Grup Tiba-tiba Gagal Terkirim? Pasar Panik! S&P 500 Anjlok 4,8% Usai Trump Umumkan Tarif Impor Baru

Terbaru

Disidang DKPP Karena Diduga Melakukan Tindak Asusila, Ini Jawaban KPU Kota Tangerang

badge-check


					Disidang DKPP Karena Diduga Melakukan Tindak Asusila, Ini Jawaban KPU Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Tangerang kini tengah menanti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut terkait putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Tangerang Mora Sona Marpaung.

Komisioner KPU Kota Tangerang bidang Partisipasi Masyarakat dan SDM Yudhistira Prasasta menjelaskan, seluruh komisioner telah menjalani sidang oleh DKPP di Serang pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu.

” Belum tahu ada sidang lanjutan atau ada pendalaman lagi. Kita ikut aturan saja, keputusan kan ada di majelis hakim,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 18 Oktober 2024.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang ini mengaku saat persidangan berlangsung kemarin dirinya dan komisioner lainnya telah dimintai keterangan oleh hakim DKPP.

“Sidang berlangsung lancar. Kita dimintai keterangan doang. Kita sampaikan apa adanya,” tambahnyan.

Ditanya mengenai kasus asusila yang disampaikan tergugat dalam persidangan, Yudhis mengaku jika kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana asusila melainkan kasus perselingkuhan.

Baca Juga:  Kawasan Banjir di Tangerang Saat Ini

“Bukan asusila itu bang. Tapi perselingkungan, penelantaran dan rangkap jabatan,” tambahnya.

Sebelumnya, DKPP keterangan resminya menjelaskan jika KPU Kota Tangerang menjalani sidang tertutup pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam perkara yabg teregisterasi Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, pada Kamis 17 Oktober 2024, Mora Sona Marpaung dilaporkan atas dasar perselingkuhan sehingga didalilkan melanggar prinsip integritas.

Selain kasus dugaan asusila tersebut, Komisioner KPU itu juga merangkap profesi sebagai pengacara. Sehingga tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang
periode 2023-2028 dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023. (ger)

Facebook Comments Box

Read More

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dalam Karung di Batu Ceper

22 April 2025 - 20:45 WIB

Edukasi Pekerja Migran RI, Annisa Mahesa Ungkap Rahasia Aman Berutang

22 April 2025 - 17:56 WIB

Annisa Mahesa dalam Talkshow Srikandi Inspiratif (foto: ist)

Andra Soni Minta Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Saat PSU

17 April 2025 - 02:03 WIB

Menjelang May Day 2025 Gubernur Banten, Andra Soni membersamai DPD KSPSI dalam Konsolidasi Akbar di Istana Nelayan Resort (foto: doni/tangerangpedia.com)

Serah Terima Pasar Anyar Molor, Apanudin: Kita Akan Tinjau Kembali

17 April 2025 - 01:17 WIB

Empat Tahun Beroperasi, Pabrik Ciu di Tangerang Digerebek Polisi

15 April 2025 - 07:54 WIB

Trending on Hukum