Aksi Damai Lanjutan Bela Palestina Berlanjut, Akan Libatkan Kampus dan Komunitas Otomotif Jumlah Donasi Aksi Damai Dukung Kemerdekan Palestina di Tangerang Terkumpul Rp 553 Juta Hugging Face Luncurkan Reachy 2: Robot Humanoid Open‑Source Bertenaga AI Senilai US$ 70.000 Pelatihan Gratis Tangerang: Dari BLK Hingga On The Job Training, 500 Warga Siap Terjun ke Dunia Kerja WhatsApp Error: Kenapa Pesan Grup Tiba-tiba Gagal Terkirim? Pasar Panik! S&P 500 Anjlok 4,8% Usai Trump Umumkan Tarif Impor Baru

Kota Tangerang

UMK Kota Tangerang 2025 Naik 2 Sampai 7 Persen

badge-check


					UMK Kota Tangerang 2025 Naik 2 Sampai 7 Persen Perbesar

TANGERANGPEDIA – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang telah menetapkan Upah Minimum Kota ( UMK ) tahun 2025 sebesar Rp5.069.708, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang dan intensif pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk serikat buruh, perwakilan pengusaha (Apindo dan Kadin), akademisi, serta Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyatakan bahwa diskusi untuk menetapkan UMK 2025 berlangsung hingga dini hari.

Rapat pleno UMK 2025 ini berjalan cukup alot, dimulai sejak Jumat, 13 Desember 2024 dan baru mencapai kesepakatan pada Sabtu, 14 Desember 2024 dini hari,” ujar Ujang pada Minggu, 15 Desember 2024.

Penetapan UMK Kota Tangerang 2025 didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Kenaikan sebesar Rp309.418 membuat UMK tahun 2025 menjadi Rp5.069.708, naik dari Rp4.760.289 pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Tangerang Ajak Anak Yatim Nobar Film "Bila Esok Ibu Tiada": Pentingnya Berbakti pada Orang Tua

Perwakilan serikat buruh FSBN KASBI, Dimas, menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai meskipun proses pembahasan dinilai cukup alot.

Kami akan terus mengawal implementasi keputusan ini agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Dimas.

Rincian Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang 2025 adalah sebagai berikut:

  • Sektoral Satu: Naik 7 persen dari UMK menjadi Rp5.424.587.
  • Sektoral Dua: Naik 4 persen dari UMK menjadi Rp5.272.499.
  • Sektoral Tiga: Naik 3 persen dari UMK menjadi Rp5.221.799.
  • Sektoral Empat: Naik 2 persen dari UMK menjadi Rp5.171.102.

Keputusan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kota Tangerang.

Semoga implementasi keputusan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak yang terlibat.

(BantenMedia)

Facebook Comments Box

Read More

Disperkimtan Akan Tingkatkan Kapasitas IPLT

28 April 2025 - 09:18 WIB

Gedung Pasar Anyar Bocor dan Catnya Belang, Komisi IV DPRD Kota Tangerang: Waktunya gak mungkin cukup lah

24 April 2025 - 17:07 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dalam Karung di Batu Ceper

22 April 2025 - 20:45 WIB

Aksi Damai Lanjutan Bela Palestina Berlanjut, Akan Libatkan Kampus dan Komunitas Otomotif

21 April 2025 - 22:07 WIB

Aksi Damai di Kota Tangerang Donasi Untuk Palestina

Libatkan OPD, Donasi Untuk Palestina di Kota Tangerang Ditarget Rp 2 Miliar

21 April 2025 - 21:25 WIB

Aksi Damai di Kota Tangerang Donasi Untuk Palestina
Trending on Kota Tangerang