Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Kota Tangerang

UMK Kota Tangerang 2025 Naik 2 Sampai 7 Persen

badge-check

UMK Kota Tangerang 2025 Naik 2 Sampai 7 Persen Perbesar

TANGERANGPEDIA – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang telah menetapkan Upah Minimum Kota ( UMK ) tahun 2025 sebesar Rp5.069.708, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang dan intensif pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk serikat buruh, perwakilan pengusaha (Apindo dan Kadin), akademisi, serta Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyatakan bahwa diskusi untuk menetapkan UMK 2025 berlangsung hingga dini hari.

Rapat pleno UMK 2025 ini berjalan cukup alot, dimulai sejak Jumat, 13 Desember 2024 dan baru mencapai kesepakatan pada Sabtu, 14 Desember 2024 dini hari,” ujar Ujang pada Minggu, 15 Desember 2024.

Penetapan UMK Kota Tangerang 2025 didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Kenaikan sebesar Rp309.418 membuat UMK tahun 2025 menjadi Rp5.069.708, naik dari Rp4.760.289 pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Larang Takbir Keliling, 400 Personel Turun Pengamanan

Perwakilan serikat buruh FSBN KASBI, Dimas, menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai meskipun proses pembahasan dinilai cukup alot.

Kami akan terus mengawal implementasi keputusan ini agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Dimas.

Rincian Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang 2025 adalah sebagai berikut:

  • Sektoral Satu: Naik 7 persen dari UMK menjadi Rp5.424.587.
  • Sektoral Dua: Naik 4 persen dari UMK menjadi Rp5.272.499.
  • Sektoral Tiga: Naik 3 persen dari UMK menjadi Rp5.221.799.
  • Sektoral Empat: Naik 2 persen dari UMK menjadi Rp5.171.102.

Keputusan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kota Tangerang.

Semoga implementasi keputusan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak yang terlibat.

(BantenMedia)

Comments are closed.

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Akses Jalan di Ciledug

16 July 2026 - 15:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PAN-PPP, Dadan Syahrudin (foto: ist)

Dinas Perkim Kota Tangerang Antar Pemkot Raih PAPTI Award 2026, Pelayanan SLF Terbaik di Indonesia

16 July 2026 - 11:58 WIB

Piagam penghargaan PAPTI AWARD untuk Pemerintah Kota Tangerang atas Kategori Penerbit SLF Terbaik (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Festival Cisadane 2026 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Waktunya

11 July 2026 - 14:40 WIB

Jembatan Kaca Berendeng, Kota Tangerang (foto: ist)
Trending on Acara dan Event