Cara melihat SPT Tahunan kini semakin mudah berkat akses online. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mengakses, memahami, dan bahkan mengisi SPT Tahunan Anda melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari persyaratan akses hingga mengatasi masalah umum, panduan komprehensif ini siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan efisien.
Baik Anda menggunakan komputer atau aplikasi mobile, kami akan memberikan gambaran lengkap mengenai berbagai metode akses, jenis SPT Tahunan, dan cara mengisi formulir dengan benar. Informasi yang disajikan dirancang untuk memudahkan pemahaman, bahkan bagi yang belum familiar dengan istilah-istilah perpajakan.
Cara Akses SPT Tahunan Online: Cara Melihat Spt Tahunan

Mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kini semakin mudah berkat akses online yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mengakses dan menggunakan e-SPT tahunan melalui website resmi DJP, termasuk mengatasi masalah umum yang mungkin Anda temui.
Akses e-SPT Tahunan Melalui Website Resmi DJP
Untuk mengakses e-SPT tahunan melalui website resmi DJP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat [alamat website DJP, misal: pajak.go.id]. Antarmuka website umumnya menampilkan menu utama yang jelas, dengan berbagai layanan pajak termasuk akses ke e-SPT.
- Cari menu atau tautan yang mengarah ke layanan e-SPT. Biasanya, menu ini mudah ditemukan di halaman utama dan ditandai dengan jelas. Anda mungkin akan melihat gambar atau ikon yang mewakili formulir SPT.
- Setelah mengklik tautan tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman login e-SPT. Halaman ini biasanya menampilkan formulir login dengan kolom untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password.
- Masukkan NPWP dan password Anda dengan benar. Pastikan Anda mengetikkan informasi dengan teliti untuk menghindari kesalahan login.
- Setelah login berhasil, Anda akan diarahkan ke dasbor e-SPT Anda. Di sini, Anda dapat mengakses berbagai fitur, termasuk pembuatan SPT baru, pengisian SPT, dan pengiriman SPT.
Ilustrasi antarmuka website: Halaman utama website DJP biasanya menampilkan banner utama yang informatif, dengan menu navigasi yang mudah dipahami. Setelah masuk ke layanan e-SPT, tampilannya akan lebih spesifik, dengan menu-menu yang berkaitan dengan pengisian dan pengiriman SPT. Menu-menu tersebut umumnya disusun secara sistematis dan intuitif.
Persyaratan dan Dokumen untuk Akses e-SPT Tahunan
Untuk mengakses dan menggunakan e-SPT tahunan, Anda memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen penting. Keberadaan dokumen ini memastikan keabsahan akses dan kelancaran proses pelaporan pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP merupakan identitas wajib pajak yang mutlak diperlukan untuk mengakses sistem e-SPT.
- Password: Password yang telah Anda daftarkan sebelumnya pada sistem DJP Online. Pastikan Anda mengingat password Anda dengan baik. Jika lupa, ikuti prosedur reset password yang tersedia.
- Data Pribadi dan Pajak: Anda perlu memiliki data pribadi dan data pajak yang lengkap dan akurat untuk mengisi formulir SPT. Data ini mencakup penghasilan, pengeluaran, dan informasi pajak lainnya yang relevan.
- Bukti Transaksi: Siapkan bukti-bukti transaksi keuangan yang relevan, seperti bukti potong PPh 21, bukti pembayaran pajak, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen ini diperlukan untuk mengisi formulir SPT dengan akurat.
Perbandingan Cara Akses e-SPT Tahunan, Cara melihat spt tahunan
DJP menyediakan beberapa alternatif untuk mengakses e-SPT, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak. Berikut perbandingan singkatnya:
Metode Akses | Keunggulan | Kelemahan | Perlu Diperhatikan |
---|---|---|---|
Website DJP | Akses mudah dari berbagai perangkat, informasi lengkap | Membutuhkan koneksi internet yang stabil | Pastikan menggunakan browser yang kompatibel |
Aplikasi Mobile DJP | Portabilitas tinggi, akses cepat | Fitur mungkin lebih terbatas dibandingkan website | Periksa kompatibilitas aplikasi dengan sistem operasi perangkat Anda |
Layanan Perantara (bila ada) | Kemudahan akses bagi yang kurang familiar dengan teknologi | Potensi biaya tambahan, verifikasi layanan perlu dilakukan | Pilih layanan perantara yang terpercaya dan terdaftar resmi |
Proses Login dan Verifikasi Akun
Proses login dan verifikasi akun sangat penting untuk mengamankan akses ke data pajak Anda. Ikuti langkah-langkah verifikasi dengan teliti untuk menghindari akses yang tidak sah.
Proses login umumnya melibatkan memasukkan NPWP dan password. Setelah memasukkan informasi tersebut, sistem akan memverifikasi keaslian data Anda. Jika data sesuai, Anda akan diarahkan ke dasbor e-SPT. Jika terjadi kesalahan, periksa kembali informasi yang Anda masukkan. Sistem mungkin juga menyediakan fitur lupa password untuk membantu Anda jika Anda mengalami kesulitan mengingat password Anda.
Fitur ini biasanya meminta Anda untuk memverifikasi identitas melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Mengatasi Masalah Umum Saat Akses e-SPT
Beberapa masalah umum yang mungkin dihadapi saat mengakses e-SPT meliputi lupa password, kendala teknis, dan masalah lainnya. Berikut beberapa solusi yang dapat Anda coba:
- Lupa Password: Gunakan fitur “Lupa Password” yang tersedia di halaman login. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mereset password Anda. Anda mungkin perlu memverifikasi identitas melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Kendala Teknis: Pastikan koneksi internet Anda stabil. Cobalah membersihkan cache dan cookies browser Anda. Jika masalah berlanjut, hubungi layanan bantuan DJP untuk mendapatkan bantuan teknis.
- Masalah Lainnya: Jika Anda mengalami masalah lain, seperti pesan error atau kesulitan navigasi, baca petunjuk penggunaan e-SPT yang tersedia di website DJP atau hubungi layanan bantuan DJP untuk mendapatkan solusi.
Memahami Isi SPT Tahunan
Membuat dan memahami Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) mungkin tampak rumit, namun sebenarnya proses ini dapat dipahami dengan mudah jika kita memahami bagian-bagian pentingnya. Artikel ini akan memberikan panduan praktis untuk memahami isi SPT tahunan, perbedaan jenis SPT, dan langkah-langkah pengisiannya.
Bagian-Bagian Penting dalam Formulir SPT Tahunan
Formulir SPT tahunan terdiri dari beberapa bagian utama yang saling berkaitan. Pemahaman yang baik terhadap setiap bagian ini sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. Berikut beberapa bagian penting yang perlu diperhatikan:
- Identitas Wajib Pajak: Bagian ini memuat data pribadi wajib pajak, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama, Alamat, dan data lainnya yang relevan.
- Penghasilan Bruto: Mencantumkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak, termasuk gaji, bonus, pendapatan usaha, dan lain sebagainya. Perlu ketelitian dalam mencatat semua sumber penghasilan agar tidak ada yang terlewat.
- Pengurangan dan Pengeluaran: Bagian ini mencatat pengurangan yang diperbolehkan secara hukum, seperti iuran pensiun, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Pengeluaran yang dapat dikurangkan akan mengurangi penghasilan kena pajak.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Hasil perhitungan dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan dan pengeluaran yang diizinkan. PKP ini menjadi dasar perhitungan pajak terutang.
- Pajak Terutang: Besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan PKP dan tarif pajak yang berlaku. Perhitungan ini biasanya sudah tertera secara otomatis pada formulir SPT.
Perbedaan Jenis SPT Tahunan
Terdapat beberapa jenis SPT tahunan yang disesuaikan dengan status dan jenis penghasilan wajib pajak. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memilih formulir SPT yang tepat.
- SPT 1770: Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, dan investasi.
- SPT 1770S: Diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto kurang dari Rp 60.000.000 per tahun dan hanya memiliki penghasilan dari satu sumber, biasanya gaji.
- SPT 1771: Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Pemilihan jenis SPT yang tepat sangat penting untuk menghindari kesalahan pelaporan dan sanksi administrasi.
Contoh Pengisian Formulir SPT Tahunan
Bayangkan seorang karyawan bernama Budi yang memiliki penghasilan bruto Rp 100.000.000 setahun. Ia memiliki pengurangan iuran pensiun Rp 5.000.000 dan biaya pendidikan Rp 10.000.000. Maka, PKP Budi adalah Rp 85.000.000 (Rp 100.000.000 – Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000). Pajak terutang akan dihitung berdasarkan PKP tersebut dan tarif pajak yang berlaku.
Contoh ini merupakan ilustrasi sederhana. Perhitungan pajak sebenarnya lebih kompleks dan dapat bervariasi tergantung berbagai faktor.
Istilah Perpajakan dalam SPT Tahunan
Beberapa istilah perpajakan yang sering dijumpai dalam SPT tahunan perlu dipahami agar proses pengisian SPT menjadi lebih mudah. Berikut beberapa diantaranya:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identitas wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
- PKP (Penghasilan Kena Pajak): Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang setelah dikurangi pengurangan yang diizinkan.
- PPh (Pajak Penghasilan): Pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan.
- SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan): Laporan tahunan yang disampaikan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengisi SPT Tahunan
Sebelum mengisi SPT tahunan, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen penting agar proses pengisian menjadi lebih lancar dan akurat. Berikut beberapa informasi yang perlu dipersiapkan:
- Bukti Potong PPh Pasal 21: Bukti potong pajak yang dipotong dari gaji atau penghasilan lainnya.
- Bukti Pembayaran PPh Pasal 25: Bukti pembayaran pajak yang dilakukan secara berkala selama setahun.
- Laporan Keuangan: Jika memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, perlu menyiapkan laporan keuangan yang lengkap dan akurat.
- Data Penghasilan Lainnya: Data penghasilan dari sumber lain, seperti bunga deposito, dividen, dan sewa.
Mengisi dan Mengirim SPT Tahunan

Setelah mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memudahkan Anda.
Pengisian Formulir SPT Tahunan Secara Online
Pengisian SPT Tahunan secara online membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap aturan perpajakan. Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil dan telah mendaftar di sistem DJP Online. Proses pengisian umumnya dimulai dengan login ke akun DJP Online Anda, lalu memilih jenis SPT yang sesuai, dan mengisi formulir sesuai dengan data penghasilan dan pengeluaran Anda.
- Login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password.
- Pilih menu “SPT”.
- Pilih jenis SPT Tahunan yang sesuai (1770, 1770S, 1770SS, dll.).
- Isi formulir SPT secara lengkap dan teliti, pastikan data yang diinput akurat.
- Lakukan pengecekan ulang sebelum menyimpan data.
Perhitungan Pajak Terutang
Perhitungan pajak terutang merupakan bagian penting dalam proses pengisian SPT Tahunan. Perhitungan ini didasarkan pada penghasilan bruto, pengurangan biaya, dan berbagai pengurang pajak lainnya yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kesalahan dalam perhitungan dapat berakibat pada pembayaran pajak yang kurang atau lebih.
Sebagai contoh, jika penghasilan bruto Anda adalah Rp 50.000.000 dan biaya yang diizinkan untuk dikurangkan adalah Rp 10.000.000, maka penghasilan kena pajak (PKP) adalah Rp 40.000.000. Selanjutnya, Anda akan menghitung pajak terutang berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, konsultasikan dengan konsultan pajak atau rujuk ke peraturan perpajakan yang berlaku.
Tarif Pajak Penghasilan (Contoh):
PKP Rp 0 – Rp 50.000.000: 5%
PKP > Rp 50.000.000: (Tarif progresif sesuai aturan yang berlaku)
Pengiriman dan Verifikasi SPT Tahunan Online
Setelah mengisi formulir SPT dan melakukan perhitungan pajak terutang, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT Tahunan secara online. Pastikan semua data telah terisi dengan benar dan lengkap sebelum mengirimkan. Setelah pengiriman, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
- Klik tombol “Kirim” pada sistem DJP Online.
- Sistem akan memproses data SPT Anda.
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).
- Simpan BPE sebagai bukti pengiriman SPT.
- Lakukan pengecekan status SPT Anda di DJP Online untuk memastikan statusnya.
Contoh Pengisian SPT Tahunan dan Perhitungan Pajak
Berikut contoh skenario pengisian SPT Tahunan dengan data fiktif. Perlu diingat bahwa ini hanya contoh dan tidak dapat digunakan sebagai acuan pasti untuk kasus Anda. Anda perlu menyesuaikan dengan kondisi dan data keuangan Anda sendiri.
Item | Jumlah (Rp) |
---|---|
Penghasilan Bruto | 60.000.000 |
Pengurangan Biaya | 15.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 45.000.000 |
Pajak Terutang (asumsi tarif 5%) | 2.250.000 |
Perhitungan di atas merupakan contoh sederhana. Perhitungan pajak yang sebenarnya bisa lebih kompleks dan tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis penghasilan, pengurangan, dan potongan pajak lainnya.
Mencetak Bukti Penerimaan SPT Tahunan
Setelah SPT Tahunan berhasil dikirim, Anda dapat mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pengiriman. BPE ini penting untuk arsip dan sebagai bukti kepatuhan perpajakan Anda. BPE umumnya dapat diunduh dan dicetak melalui akun DJP Online Anda.
- Login ke akun DJP Online.
- Cari riwayat pengiriman SPT Tahunan.
- Unduh dan cetak BPE.
Penanganan Masalah dan Pertanyaan Seputar SPT Tahunan
Setelah memahami cara melihat SPT Tahunan, penting juga untuk mengetahui bagaimana menangani berbagai permasalahan yang mungkin muncul dan menjawab pertanyaan umum seputar pelaporan pajak. Informasi ini akan membantu Anda dalam proses pelaporan dan meminimalisir risiko kesalahan.
Pertanyaan Umum Seputar SPT Tahunan dan Jawabannya
Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait SPT Tahunan beserta jawabannya. Informasi ini disajikan dalam format tabel agar mudah dipahami.
Pertanyaan | Jawaban | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|---|
Apa yang harus dilakukan jika lupa password e-Filing? | Anda dapat melakukan reset password melalui fitur yang tersedia di situs DJP Online. Ikuti petunjuk yang diberikan di sistem. | Bagaimana cara melaporkan penghasilan dari investasi saham? | Lapor penghasilan dari investasi saham sesuai bukti potong (formulir 1721-A1) yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas. |
Apakah saya wajib melaporkan SPT Tahunan jika penghasilan saya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? | Tidak wajib, namun disarankan untuk melaporkan jika memiliki penghasilan meskipun di bawah PTKP untuk menjaga catatan pajak. | Apa yang terjadi jika saya salah memasukkan data dalam SPT Tahunan? | Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan melalui e-Filing. Prosedurnya akan dijelaskan lebih lanjut di bagian selanjutnya. |
Prosedur Pengajuan Keberatan atau Pembetulan SPT Tahunan
Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan, Anda dapat mengajukan pembetulan. Pembetulan SPT dilakukan melalui sistem e-Filing dengan mengunggah SPT yang telah diperbaiki. Untuk keberatan atas penagihan pajak, terdapat prosedur khusus yang harus diikuti, yang dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara umum, prosesnya melibatkan pengumpulan bukti-bukti pendukung, pengisian formulir keberatan atau pembetulan yang sesuai, dan pengajuan secara online melalui sistem DJP Online. Waktu proses pengajuan keberatan atau pembetulan bervariasi tergantung kompleksitas kasus.
Informasi Kontak dan Saluran Resmi untuk Mendapatkan Bantuan
Untuk mendapatkan bantuan terkait SPT Tahunan, Anda dapat menghubungi berbagai saluran resmi yang disediakan oleh DJP. Beberapa diantaranya adalah melalui website resmi DJP, layanan call center, atau mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. Informasi kontak dan jam operasional dapat ditemukan di website resmi DJP.
Website resmi DJP juga menyediakan berbagai panduan dan FAQ yang dapat membantu Anda memahami prosedur pelaporan pajak dengan lebih baik. Manfaatkan sumber daya ini untuk mempermudah proses pelaporan Anda.
Sanksi Keterlambatan atau Kegagalan Pelaporan SPT Tahunan
Keterlambatan atau kegagalan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda. Besarnya denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan besarnya pajak terutang. Informasi detail mengenai besaran denda dapat ditemukan di peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan denda sebesar 100.000 hingga 1 juta rupiah. Untuk menghindari sanksi, pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Layanan Konsultasi Pajak yang Tersedia
Pemerintah menyediakan berbagai layanan konsultasi pajak untuk membantu masyarakat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Konsultasi dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan pajak, melalui telepon, atau secara online melalui website resmi DJP. Layanan ini membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi dan memastikan pelaporan yang akurat.
Selain itu, banyak konsultan pajak independen yang dapat memberikan layanan konsultasi dan bantuan dalam pengisian SPT Tahunan. Namun, pastikan Anda memilih konsultan pajak yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.
Akhir Kata

Mengakses dan memahami SPT Tahunan merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan panduan praktis ini, diharapkan proses pengisian dan pengiriman SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu. Ingatlah untuk selalu menyimpan bukti penerimaan SPT Tahunan Anda. Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saluran resmi DJP yang tersedia.