TANGERANGPEDIA – Core Tax Administration System (Coretax) kini hadir untuk memudahkan Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Sistem administrasi pajak terbaru ini, yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu portal aplikasi tunggal. Mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, semuanya dapat dilakukan secara online di satu tempat.
Coretax adalah bagian dari modernisasi administrasi yang telah dirancang selama enam tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dilansir dari Kompas.com Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa praimplementasi sistem telah dilakukan pada 24-31 Desember 2024 untuk memastikan transisi berjalan lancar.
“Dengan praimplementasi, Wajib Pajak diharapkan tidak menemui kesulitan saat menggunakan aplikasi,” ujar Dwi Astuti, dikutip Rabu (25/12/2024).
Lantas, bagaimana cara login nya ke DJP?
Langkah-Langkah Login Coretax DJP 2025
1. Akses laman resmi di [https://www.pajak.go.id/coretaxdjp]
2. Baca informasi penting, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami.
3. Klik menu “Akses Coretax.”
4. Masukkan ID pengguna dan kata sandi dari akun DJP Online.
5. Pilih bahasa yang diinginkan.
6. Masukkan captcha dan klik “Login.”
Jika login pertama kali, Wajib Pajak diminta mengatur ulang kata sandi melalui email atau ponsel. Pastikan kode verifikasi dikirim dari domain resmi @pajak.go.id atau DJP untuk SMS. Setelahnya, pengguna akan diminta membuat frasa sandi (passphrase) sebagai pengganti tanda tangan digital.
Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pajak. DJP berharap, Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem ini untuk mendukung kepatuhan pajak sekaligus mempermudah berbagai proses administrasi.
Dengan Coretax, layanan pajak semakin cepat, aman, dan terintegrasi.
(Red)














Comments are closed.