TANGERANGPEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akan mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) penyelenggaraan pilkada sebesar Rp. 130 Miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten, M. Ali Zainal Abidin mengatakan. Terkait dengan sisa anggaran pada penyelenggaraan pilkada gubernur banten, sesungguhnya dirinya belum menghitung secara pasti. Ini baru laporan pengelolaan, yang dilakukan temen disekretariat.
“Kami dapat laporan memang hampir sekitar diatas Rp.100 Miliar, ada sisa anggaran yang tentunta akan kami kembalikan ke pemprov banten, tapi secara pastinya belum ya, karena sejatinya kami belum menutup kegiatan. Nanti kami akan melaporkan secara resmi kepada pj gubernur, ada berapa kira-kira sisa anggaran yang tidak terpakai pada pilgub banten 2024.” ucapnya saat usai menghadiri FGD di hotel Mercure, Tangsel. Selasa (18/2/2025) kemarin.
Ali menjelaskan, ada beberapa kegiatan yang menurutnya tidak dijalankan oleh KPU. Itu adalah bagian dari efisiensi anggaran. Seperti ada jumlah TPS yang kita perkirakan cukup lumayan banyak, akan tetapi dalam perjalanannya ternyata ada restrukturisasi.
Dimana menurut Ali, dalam UU termasuk dalam peraturan KPU bahwa 1 TPS itu kan 600 pemilih maksimal. Kalau dalam pemilu itu hanya 300 pemilih, sehingga kemudian 2 TPS itu dijadikan satu.
“Nah itu salah satunya kemudian awalnya kita hitung jumlah tpsnya cukup lumayan banyak terntata tpsnya relatif sedikit, ada sekitar 17,231 TPS. Sehingga banyak anggaran yang tidak bisa kita gunakan pada penyelelenggaran Pilkada 2024,” jelasnya.
Seraya menambahkan, kami bersepakat untuk honorarium badan adhock PPK dan PPP termasuk juga KPPS dibiayai dari APBD Provinsi Banten.
“Karena jumlah TPS sedikit maka anggaran itu tidak terpakai dan ada juga efisiensi anggaran untuk logistik sehingga anggaran tersebut menjadi Silpa.” pungkasnya
dimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp608 Miliar. Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, dengan rincian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mendapat Rp499 Miliar dan Bawaslu Banten Rp109 Miliar.
(Gor/Red)