TANGERANGPEDIA-Upaya dua pelaku menjual obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik terungkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku digerebek lantaran diduga menjual obat daftar G secara ilegal.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di toko tersebut, yang berlokasi di Jl. Industri Raya II, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Selasa (18/02/2025) sore.
“Saat kami lakukan pengecekan, ditemukan sejumlah obat daftar G yang diperjualbelikan secara ilegal, seperti Eximer dan Tramadol. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter,” ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, Rabu (19/2).
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 870 butir Eximer, 80 butir Tramadol, dua unit HP merk Tecno dan Infinix dan uang tunai Rp85.000 hasil transaksi.
Selain itu, dua orang yang diduga sebagai penjual, yakni Aris Munandar dan M. Insan, turut diamankan. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan” tegas Rabiin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di wilayahnya. Bersama kita jaga keamanan dan ketertiban di Jatiuwung,” pungkasnya. (zaf)




















Comments are closed.