Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Efisiensi APBD 2025 untuk Pendidikan dan Kesehatan Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Rakor Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Resmi Diluncurkan, Samsung Galaxy A06 5G Dibandrol Rp 2,3 Juta Hal-hal yang Membatalkan Puasa Lebih Praktis, Cek Harga Pangan Online Lewat Instagram Resmi Pemkot Grand Final Cide Kode Benteng 2025 Rayakan Pelestarian Budaya Cina di Tangerang

Banten

Imbas Yandri Susanto Cawe cawe Pilkada, MK Putuskan Pilbub Serang Diulang

badge-check


					Imbas Yandri Susanto Cawe cawe Pilkada, MK Putuskan Pilbub Serang Diulang Perbesar

TANGERANGPEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan saksi pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Sanksi tersebut diberikan akibat aksi cawe cawe yang diduga dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto yang diduga mendukung pasanga calon Bupati Serang nomor urut dua yakni Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

Dikutip dari website www.mkri.id, Senin 24 Februari 2025,
MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga:  Update Perkembangan Kasus Hukum Pejabat Viral

Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

“Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Enny.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” sambungnya.

Kepala desa, kata Enny, memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing. Sehingga berdampak terhadap keuntungan salah satu pasangan calon, dalam hal di Pilbup Kabupaten Serang adalah Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Mahkamah menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar, secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa

“Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” ujar Enny.

Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Mendes Yandri, tetapi Mahkamah meyakini adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri. Hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.

Baca Juga:  Barantin Siapkan Ekspor Durian Segar ke Tiongkok, Dukung Asta Cita dan Swasembada Pangan

“Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” ujar Enny.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.

Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Kemudian, memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Lalu, memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai dengan kewenangannya,” ujar Suhartoyo.

Diketahui, Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang. Dugaan pelanggaran dilakukan dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

Dalam sidang mendengarkan saksi/ahli pada Jumat (7/2/2025), hadir Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

“Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” ujar Hulman.(Ger)

Facebook Comments Box

Read More

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Efisiensi APBD 2025 untuk Pendidikan dan Kesehatan

12 March 2025 - 21:17 WIB

Gubernur Banten Andra Soni dalam Safari Ramadan 1446 H di Mushola Nurul Iman, Babakan Kota Tangerang (foto: AMG /tangerangpedia.com)

Resmi Diluncurkan, Samsung Galaxy A06 5G Dibandrol Rp 2,3 Juta

12 March 2025 - 14:58 WIB

Tega, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD

26 February 2025 - 22:46 WIB

PDIP Sebut Megawati Tak Pernah Larang Kepala Daerah Ikut Retret

26 February 2025 - 17:54 WIB

Viral Tagihan Obat RS Swasta di Tangerang Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Adib: Aparat Harus Usut Tuntas

26 February 2025 - 15:25 WIB

Trending on Banten