Pengawasan Air Minum, Dinkes Latih Tenaga Sanitasi Kasus ‘Jatah Proyek’ Rp5 Triliun: Ketua Kadin Cilegon Resmi Jadi Tersangka PWI Banten Dukung Rekonsiliasi Nasional Demo Ojol Bisa Bikin Jakarta Macet Total, Warga Tangerang Wajib Baca Ini! Wali Kota Tangerang Buka Liga Askot PSSI, Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini Aksi Rawat Bumi: Wartawan dan Aktivis Jaga Pesisir Tangerang

Politik

Sah, MK Putuskan 11 Daerah Pemilihan Ulang

badge-check


					Sah, MK Putuskan 11 Daerah Pemilihan Ulang Perbesar

TANGERANGPEDIA – Sebanyak 11 daerah dipastikan alan melakukan pemilihan suara ulang (PSU). Hal itu akibat dikabulkanya gugatan sengketa hasil Pilkada oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang Pengucapan Putusan 40 perkara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Senin (24/02/2025), diketahui ada 20 perkara PHPU Kada yang disidangkan.

Dikutip Tangerangpedia dari website www.mkri.id, Senin 24 Februari 2025. Terdapat 20 putusan yang diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut. Putusan tersebut antara lain, 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing. Yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu, Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel, Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya, Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru, Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua, Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru, Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Empat Lawang, dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga:  Delapan Parpol Non-Parlemen Resmi Dukung Sachrudin-Maryono dalam Pilkada Kota Tangerang 2024

Selain itu, terdapat 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura. Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Selanjutnya terhadap 4 (empat) perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya. Yaitu pada Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat, Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupateb Jeneponto, dan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mandailing Natal.

Sementara itu, MK memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupate Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan.

 

Facebook Comments Box

Read More

Sachrudin Restui Zamal Maju Pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang

20 May 2025 - 09:45 WIB

Jalin Komunikasi, Zamal Datangi DPD I Golkar Banten Jelang Musda Golkar Kota Tangerang

15 May 2025 - 10:52 WIB

Jelang Pelaksanaan Musda, Zamaludin Siap Maju Menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang

8 May 2025 - 14:28 WIB

Tasril Jamal Dorong Kesbangpol Optimalkan Peran Ormas di Kota Tangerang

7 May 2025 - 12:32 WIB

Anggota Komisi I Tasril Jamal (foto:jie)

Edukasi Pekerja Migran RI, Annisa Mahesa Ungkap Rahasia Aman Berutang

22 April 2025 - 17:56 WIB

Annisa Mahesa dalam Talkshow Srikandi Inspiratif (foto: ist)
Trending on Politik