Pecah! DPRD Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi Lewat Gathering bersama Wartawan Tiru Model Tether, Bank Indonesia Siapkan Stablecoin Berbasis SBN untuk Kuatkan Rupiah Digital Musda VII MUI Kota Tangerang: Sachrudin Tegaskan MUI Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Akhlakul Karimah Serapan Anggaran Pemkot Tangerang Rendah, DPRD Akan Kejar TAPD untuk Evaluasi Program Intan Nurul Hikmah Resmi Penuhi Syarat Jadi Ketua KORMI Kabupaten Tangerang Sanggar Tari Kirana Kota Tangerang Ikut Pecahkan Rekor MURI Nandak Ondel-ondel Betawi di Ancol

Kota Tangerang

Deklarasi Jihad, Emak emak Minta Pemda Terbitkan Perda Pemberantasan Judol dan Bangke

badge-check


					Deklarasi Jihad, Emak emak Minta Pemda Terbitkan Perda Pemberantasan Judol dan Bangke Perbesar

 

TANGERANGPEDIA – Deklarasi jihad digelar Komis Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kamis 27 Februari 2025. Deklarasi yang digelar di Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini diikuti oleh ratusan emak emak ini mengajak masyarakat dan pemerintah untuk berasama sama memberantas peredaran judi online, pinjaman online dan bank keliling.

Ketua KPR Kota Tangerang Yusra Aisyah mengatakan, judi online (Judol), pinjaman online (Pinjol) dan bank keliling (Bangke) merupakan penyakit masyarakat yang harus segera diberantas oleh semua pihak.

Yusra mengatakan, alasan penyakit masyarakat tersebut harus diberantas karena banyaknya korban yang terkena dampak. Salah satu masalah serius akibat dampak penyakit masyarakat tersebut yakni mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dialami oleh korban pinjol, judol dan bangke.

“Kami dari MUI Kota Tangerang merasa memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengingatkan masyarakat jangan sampai terlena dengan penyakit masyarakat ini,” ujarnya.

Yusra mengatakan, peran serta legislatif dan eksekutif juga diharapkan  kehadirannya untuk menekan peredaran penyakit masyarakat tersebut di Kota Tangerang. Salah satunya dengan membuat sebuah aturan hukum berupa peraturan daerah (Perda).

Baca Juga:  MUI Kota Tangerang Dukung Rencana Pemerintah Ungsikan Sementara 1000 Warga Palestina

“Kepada pemerintah sudi kiranya mengeluarkan sebuah Perda agar para ibu ibu dan remaja terhindar dari pinjol, judol dan bangke. Karena tujuan kami adalah ingin membersihkan Kota Tangerang dari masalah penyakit masyarakat tersebut,” tambahnya.

Yusra mengatkan, pihaknya telah membentuk sebuah koperasi simpan pinjam untuk mengatasi masalah tersebut.  Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan kerjasama dengan para petugas PKH dan PSM dalam waktu dekat untuk mengatasi masalah tersebut.

“Rencananya habis lebaran ini kami akan bekerjasama dengan petugas PKH dan PSM untuk mengatasi masalah tersebut,” pungkasnya. (Ger)

Facebook Comments Box

Read More

DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Verifikasi 17 ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan agar Kembali Aktif

1 November 2025 - 19:52 WIB

Wakil Ketua ll DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo

Polresta Bandara Soetta Luncurkan Ojol Mart di M1 Perimeter Selatan 

1 November 2025 - 18:12 WIB

Gelar Grand Launching SPMB 2026, RPPI Siap Cetak Generasi Unggul

1 November 2025 - 14:22 WIB

Dedi Ochen Resmi Jadi Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang, Janji Tata Pasar Jadi Lebih Bersih dan Berdaya Saing

1 November 2025 - 12:40 WIB

Pelantikan Dedi Ochen sebagai Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Ruang Akhlakul Karimah (foto:Zie)

KONI Kota Tangerang Resah, Tangsel selaku Tuan Rumah Didesak Segera Tentukan Cabor Porprov Vll Banten 2026

1 November 2025 - 12:37 WIB

Trending on Banten