Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Kota Tangerang

Restoran dan Rumah Makan Tetap Beroperasi Selama Ramadan di Kota Tangerang, Ini Aturannya

badge-check


Boyke Urif Hermawan (foto : ist) Perbesar

Boyke Urif Hermawan (foto : ist)

TANGERANGPEDIA – Jam operasional rumah makan dan jasa hiburan di Kota Tangerang akan diatur oleh Pemkot Tangerang. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kekhusyuan umat islam selama menjalani ibadah puasa berlangsung.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menyampaikan, aturan yang dibuat dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama. Di antaranya adalah rumah makan, kafe dan restoran sejenisnya dapat tetap beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.

“Lalu, untuk jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, massage dan sauna tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB,” ungkapnya pria yang pernah menjabat sebagai Camat Benda ini, Kamis 27 Februari 2025.

 

Baca JugaViral Tagihan Obat RS Swasta di Tangerang Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Adib: Aparat Harus Usut Tuntas

Baca Juga:  Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD, Respons Aspirasi Masyarakat

 

Boyke mengatakan, sanksi tegas akan diberikan jika para pelaku usaha nekat melanggar aturan tersebut. Sementara itu, seluruh taman di Kota Tangerang tetap dapat dikunjungi.

“Taman-taman dapat dikunjungi untuk melakukan berbagai kegiatan positif sekaligus mengabuburit di bulan puasa. Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan taman-taman tematik untuk berkegiatan,” lanjutnya.

Boyke berharap, di Ramadan ini seluruh pemilik usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku. Serta, masyarakat dapat menjaga fasilitas publik yang telah disediakan.

“Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kita semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi,” tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Ikuti Retret Kepemimpinan untuk Perkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah

Sekadar diketahui, aturan jam operasional buka tutup tempat makan dan jasa tempat hiburan diatur dalam  Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025.

(ADV)

Read More

Dispora Tangerang Perketat Perawatan Fasilitas Olahraga, Warga Diminta Aktif Laporkan Kerusakan

4 June 2026 - 15:41 WIB

Apel sebelum aktivitas pembersihan Fasilitas Olahraga (foto:ist)

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 500 Mobil Jalani Uji Emisi Gratis di Tangerang

3 June 2026 - 18:59 WIB

Gratis! Budpar Kota Tangerang Gelar Sertifikasi Fotografi BNSP untuk Pemula

3 June 2026 - 10:48 WIB

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urip Hermawan (foto:ist)

Polres Metro Tangerang Kota Larang Takbir Keliling, 400 Personel Turun Pengamanan

26 May 2026 - 22:34 WIB

Apel personel gabungan untuk pengamanan malam takbir Iduladha 1447 Hijriah di Polres Metro Tangerang Kota (foto: Tangerangpedia)

Diduga Korsleting Mesin, Truk Hangus di Tol Tangerang-Jakarta

25 May 2026 - 10:24 WIB

Pemadaman Sebuah truk terbakar di Tol Tangerang-Jakarta KM 13 oleh petugas (foto:ist)
Trending on Kota Tangerang