TANGERANGPEDIA – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang siap melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kota Tangerang.
Menurut Wali Kota Tangerang, evaluasi Perwal tersebut menjadi bukti komitmen Pemkot dalam merespons aspirasi masyarakat. Sachrudin menilai, setiap kebijakan harus sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memperhatikan rasa keadilan publik.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, lalu merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD kabupaten dan kota. Karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Wali Kota Tangerang menjelaskan bahwa evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemkot akan mengkaji substansi aturan tersebut melalui diskusi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, lalu kita komunikasikan. Hal ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Sachrudin menambahkan, proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya, agar langkah yang diambil sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus merespons aspirasi ini dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai aturan,” tegas Wali Kota Tangerang.
Dengan adanya evaluasi Perwal ini, Pemkot Tangerang berharap ke depan dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga menjawab keresahan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
(Red)


















Comments are closed.