TANGERANGPEDIA – Aspirasi permintaan adanya sebuah perda pemberantasan judi online (judol), pinjaman online (pinjol) dan bank keliling (bank keliling) yang disampaikan Komisi Perempuan, remaja dan keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditanggapi Wakil Ketua DPRD Arief Wibowo. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berencana bersama legislatif dan eksekutif membuat Perda inisiatif untuk mengatasi masalah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, permasalahan penyakit masyarakat seperti judi online, pinjol dan bangke harus segera mendapat pehatian dari semua pihak. Terlebih pelaku pinjol, judol dan bangke perpotensi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat terjerat penyakit masyarakat tersebut.
“Mengenai masalah tersebut kita layak untuk khawatir. Pemerintah harus segera mengamil langkah langkah yang komperhensif sehingga penanganan korban dapat kita lakukan dengan sebaik baiknya,” ujarnya, Jumat 28 Februari 2025.
Arief mengatakan, pihaknya sangat mendukung masukan PRK MUI Kota Tangerang. Agar Kota Tangerang memiliki Perda, untuk menangani dan mengatasi masalah tersebut. Dimana nantinya peraturan tersebut, dapat dijadikan sebuah Perda inisiatif bagi DPRD Kota Tangerang.
“Saya sangat mendukung sepenuhnya untuk adanya sebuah Perda atau legalitas aturannya. Nah nanti kita bisa jadikan ini sebagai Perda inisiatif. Karena saya juga melihat adanya urgensi disini. Dengan adanya peraturan ini kita dapat siapkan anggaran untuk membuat sebuah perda untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tambahnya.
Arief mencontohkan, Kota Bandung sewaktu dipipin oleh Kang Odet. Sempat membuat Perda kesejahteraan sosial, berbasis rumah ibadah yang bertujuan untuk menangani korban bank keliling atau rentenir. Alhasil, pemerintah daerah setempat dan para pemuka agama berkolaborasi menyelesaikan masalah tersebut.
“Model seperti itu yang kita cari. Kalau dari eksekutif mungkin belum ada inisiasi, ya dari DPRD bisa menjadi Perda inisiatif,” tambahnya.
Disinggung mengenai peran Baznas Kota Tangerang yang dapat berperan aktif dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut, Arif menyebut jika kembaga pengimpun zakat tersebut dapat berperan aktif membantu pemerintah menekan angka korban rentenir diKota Tangerang.
“Ya saya kira Baznas itu cuman satu komponen atau bagian dari stakeholder ya yang seharusnya mengambil peran dalam penyelesaian masalah ini. Saya kira masalah ini sarus menjadi perhatian semuanya. Masalah ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Kita harus berkolabirasi dengan semua pihak,”imbuhnya.
“Saya setuju Baznas juga tetap perlu punya atensi dalam penyelesaian masalah ini,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam aksi deklarasi jihad yang dilakukan Komisi Perempuan, remaja dan keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Taman Elektrik Kota Tangerang, Kamis 27 Februari 2025 yang pesertanya diikuti oleh puluhan ibu ibu salah satunya meminta agar DPRD dan Pemkot Tangerang membuat sebuah Perda untuk membuat sebuah Perda untuk menangani masalah tersebut. Mengingat mayoritas korban dari pinjol, dan bangke adalah ibu ibu yang disebabkan oleh masalah ekonomi.