Aksi Damai Lanjutan Bela Palestina Berlanjut, Akan Libatkan Kampus dan Komunitas Otomotif Jumlah Donasi Aksi Damai Dukung Kemerdekan Palestina di Tangerang Terkumpul Rp 553 Juta Hugging Face Luncurkan Reachy 2: Robot Humanoid Open‑Source Bertenaga AI Senilai US$ 70.000 Pelatihan Gratis Tangerang: Dari BLK Hingga On The Job Training, 500 Warga Siap Terjun ke Dunia Kerja WhatsApp Error: Kenapa Pesan Grup Tiba-tiba Gagal Terkirim? Pasar Panik! S&P 500 Anjlok 4,8% Usai Trump Umumkan Tarif Impor Baru

Pendidikan

Karut Marut PPDB, Legislator PPP Ini Minta Sistem Zonasi Dihapus

badge-check


					Karut Marut PPDB, Legislator PPP Ini Minta Sistem Zonasi Dihapus Perbesar

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Riyanto.

TANGERANG – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Riyanto berharap sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang yang berlaku saat ini dihapus.

Sebab, sistem zonasi dalam PPDB yang berlaku saat ini dianggap tidak fair dan masih belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Terlebih, sistem ukur jarak dengan menggunakan google map dinilai kurang akurat alias tidak valid. Sehingga banyak siswa yang gugur meski jarak rumahnya dengan sekolah hanya ratusan meter.

“Banyak orangtua siswa yang mengadu ke kami bahwa anaknya tidak lolos seleksi PPDB, pahadal jarak rumahnya dengan sekolah hanya ratusan meter,” ujar Riyanto kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Menurut Riyanto, sistem zonasi dalam PPDB juga bisa membuka celah terjadinya dugaan praktik jual beli bangku, titip Kartu Keluarga (KK) atau manipulasi data dan lain sebagainya.

“Kita semua bisa lihat beberapa kasus yang viral belakangan ini. Seperti kasus orangtua siswa yang mengukur secara manual jarak rumah dan sekolah di SMAN 5 Kota Tangerang. Lalu di Jawa Barat, Pemprov Jabar akhirnya membatalkan keikutsertaan 4.791 siswa dalam proses PPDB lantaran ditemukan adanya pemalsuan data,” ucap Riyanto.

Baca Juga:  DPRD Kota Tangerang Pacu Penerima Bantuan Modal

Bertentangan dengan UUD

Sejatinya, kata Riyanto, pendidikan merupakan hak mendasar bagi warga negara. Itu, diatur dalam undang-undang dasar. Sehingga, ia menilai sistem zonasi ini justru bertentangan dengan undang-undang dimaksud.

“Pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Maka dari itu saya minta sistem zonasi dihapus saja, karena bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya lagi.

Lebih jauh legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyarankan agar sistem PPDB menggunakan dua metode saja, yakni melalui seleksi jalur prestasi dan afirmasi. Hal tersebut menurutnya lebih fair ketimbang sistem zonasi.

“Kalau mau fair ya jalur prestasi dan afirmasi. Jalur prestasi misalnya, itu kan dibagi dua kategori, prestasi akademik dan non akademik. Saya rasa itu lebih fair. Karena disitu seleksinya benar-benar kompetitif, dan buat motivasi juga bagi anak-anak untuk belajar lebih rajin lagi,” pungkasnya.

Ia juga menilai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan menyiapkan sekolah swasta gratis sejatinya sangatlah positif. Namun, kata dia, orangtua siswa masih cenderung ingin anaknya masuk sekolah negeri.

Baca Juga:  Perum 2 Tangerang Banjir atau Tidak?

“Sekolah swasta gratis itu bagus, karena kami juga mendorong adanya sekolah swasta gratis. Namun sekolah negeri masih menjadi tujuan utama dan masih menjadi favorit orangtua. Karena, sekolah negeri memiliki fasilitas yang lengkap,” imbuhnya. (dra)

Facebook Comments Box

Read More

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dalam Karung di Batu Ceper

22 April 2025 - 20:45 WIB

Andra Soni Minta Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Saat PSU

17 April 2025 - 02:03 WIB

Menjelang May Day 2025 Gubernur Banten, Andra Soni membersamai DPD KSPSI dalam Konsolidasi Akbar di Istana Nelayan Resort (foto: doni/tangerangpedia.com)

Serah Terima Pasar Anyar Molor, Apanudin: Kita Akan Tinjau Kembali

17 April 2025 - 01:17 WIB

Sachrudin Minta OPD di Kota Tangerang Segera Menindaklanjuti Laporan Masyarakat.

14 April 2025 - 23:30 WIB

Andra Soni Minta Petani dan Gapoktan di Banten Lapor Jika Harga Jual Gabah Kurang Dari Rp 6.500 Per Kilogram

8 April 2025 - 03:57 WIB

Trending on Bahan Pokok