TANGERANGPEDIA – Usulan aspirasi pembuatan peraturan daerah (Perda) pemberantasan judi online (judol), pinjaman online (pinjol) dan bank keliling (Bangke) yang disampaikan Komisi Perempuan , remaja dan keluarga (PRK) MUI Kota Tangerang mendapat perhatian Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman.
Pemkot Tangerang pun berencana akan membahas masalah tersebut agar nantinya dapat dijadikan sebuah Perda.
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pemerintah Kota Tangerang sangat mendukung aspirasi tersebut.
Baca Juga : Arief Wibowo Dukung Pemberantasan Pinjol, Bangke dan Judol Bisa Jadi Perda Inisiatif
“Pemkot Kota Tangerang terus berupaya agar perekonomian masyarakat menjadi lebih maju, lebih gampang sesuai dengan misi wali kota. Yakni gampang kerja, gampang sembako,
gampang kesehatan, gampang pendidikan,” imbuhnya.
“Saya kira itu yang menjadi harapan pak wali kota sehingga ke depannya. Mudah-mudahan masyarakat Kota Tangerang tidak ada yang terdampak pinjol, bangke dan lain sebagainya.
Hingga kekhawatiran ibu-ibu untuk terus mencuarakan, memberikan solusi, memberikan arahan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ditanya mengenai
usulan pebuatan Perda Herman mengaku akan akan melakukan pembahasan dengan DPRD Kota Tangerang.
“Mungkin nanti jadi bahasan karena ini menjadikan masukan ini dari MUI. Nanti juga mungkin eksekutif dan legislatif akan membahas dan berembuk untuk membahas masalah tersebut,” imbuhnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi bahan yang bagus untuk menjadi pegangan di dalam mengambil langkah-langkah yang dilaksanakan oleh masyarakat,” tambahnya.