Pemkab Luncurkan Program Beasiswa Tangerang Gemilang bagi Mahasiswa Tidak Mampu Renovasi Lapak Pasar Anyar Tangerang Sah dan Sesuai Aturan, Pemkot Pastikan Transparansi Dari Resep Rumahan ke Ruko Sepatan, Utara Brownie Jadi UMKM Tangerang yang Bersinar Moda Transportasi Umum Semakin Terintegrasi, Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Sampai CBD Ciledug Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Kota Tangsel Bantu Warga Hidup Lebih Nyaman Tangerang Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025, Banten Siap Jadi Pusat Sport Tourism

Kota Tangerang

Banksasuci Usulkan 1 Kelurahan 1 TPS3R Untuk Atasi Sampah

badge-check


					Ade Yunus former Banksasuci (foto:ist) Perbesar

Ade Yunus former Banksasuci (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Tangerang terus mengupayakan penanganan sampah secara komprehensif. Dalam pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025-2029, dan RKPD Tahun 2026, Ketua Yayasan Bangsa Suci Indonesia (Banksa Suci Foundation). Ade Yunus menyampaikan, usulan inovatif yang memfokuskan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Ade Yunus menekankan pentingnya penyerahan sebagian kewenangan kepada Camat dan Lurah agar pengelolaan sampah dapat lebih terdesentralisasi dan responsif. Ia mengusulkan agar setiap kelurahan memiliki fasilitas TPS3R (Titik Pengelolaan Sampah Terpadu, Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi utama untuk mencegah sampah langsung dibuang ke TPA.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkot Tangerang dalam menangani sampah dari hulu hingga hilir. Idealnya, setiap kelurahan harus memiliki TPS3R, sehingga sampah tidak langsung berakhir di TPA dan dikelola secara efektif di tingkat lokal,” ujar Ade Yunus dengan tegas dalam forum tersebut, Kamis (20/3/2025).

Usulan ini muncul sebagai respons, atas tantangan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat. Terutama di wilayah padat penduduk, di mana sistem pengelolaan sampah belum optimal. Banksa Suci berharap, agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan menetapkan fasilitas pengolahan sampah yang lebih terintegrasi dan mendukung peran aktif masyarakat.

Baca Juga:  Semangat dan Motivasi, Polres Metro Tangerang Berbagi Bersama Yatim Piatu Yapata

Ade Yunus juga mengusulkan, agar Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif terhadap Pemkot Tangerang. Apabila pengelolaan TPA Rawa Kucing, tidak memenuhi standar.

“Kita harus menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Pendekatan Pentahelix menjadi kunci dalam mengurangi dampak sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” tambahnya.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, dan pengurus Kelurahan. Diskusi berjalan intens dan menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Pemerintah Kota Tangerang bertekad untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, dan sehat melalui kolaborasi lintas sektor. Dengan usulan TPS3R di setiap kelurahan, Banksa Suci berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta aktif dalam menjaga lingkungan.

(Ger/Red)

Facebook Comments Box

Read More

Renovasi Lapak Pasar Anyar Tangerang Sah dan Sesuai Aturan, Pemkot Pastikan Transparansi

21 June 2025 - 16:21 WIB

Renovasi lapak di Pasar Anyar (foto:ist)

Tangerang Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025, Banten Siap Jadi Pusat Sport Tourism

21 June 2025 - 10:28 WIB

Gubernur Banten, Andra Soni pada saat memberikan sambutan di kejurnas Panjat Tebing 2025 di Pelataran Kecamatan Cipondoh

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tambah Tim Verifikasi Berkas

20 June 2025 - 19:00 WIB

Jelang Musda, Rusdi Dukung Sachrudin Kembali Maju Ketua DPD Golkar Kota Tangerang

19 June 2025 - 18:22 WIB

Genangan Datang Lagi, DPRD Dorong Dinas PUPR Kota Tangerang Normalisasi Drainase

19 June 2025 - 15:03 WIB

Trending on Acara dan Event