Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan 70 Personel Amankan Waisak 2025 di 11 Vihara Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Mulai Mei 2025, Catat Tanggalnya! 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Investor Tembus 13,71 Juta Seru! HIVI hingga UMKM Meriahkan Edukasi Pajak di Event Hanya di Tangerang Vol.5 DLH Tangsel Gencarkan Operasi Bersih di Pasar Cantik Ciputat, Fokus Angkut Sampah dan Edukasi Warga

Pemerintahan

Layanan Sedot Kakus Resmi Disperkimtan Tangerang: Ini Biaya, Cara Pengajuan dan Nomor Kontaknya

badge-check


					Mobil Layanan Sedot Kakus Resmi Disperkimtan Tangerang (foto: ist) Perbesar

Mobil Layanan Sedot Kakus Resmi Disperkimtan Tangerang (foto: ist)

TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan sanitasi yang bersih, aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Salah satunya, layanan jasa sedot kakus resmi dari Pemkot Tangerang. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023, terdapat retribusi tarif resmi untuk pelayanan sedot kakus.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, pelayanan jasa sedot kakus ini dapat melayani rumah tinggal hingga industri besar. Permohonan dapat dilakukan melalui WhatsApp operator resmi di 0856-9354-4445.

“Apabila masyarakat Kota Tangerang ingin menggunakan jasa sedot tinja dari Pemkot Tangerang, diimbau untuk dapat menggunakan atau mengakses lewat menu SISENJA yang tersedia di Super App Tangerang LIVE,” ungkap Decky, Selasa (15/4/25).

Ia pun menjelaskan, untuk perbaikan wc mampet itu retribusinya sebesar Rp150 ribu per titik. Sedangkan pelanggan untuk jasa sedot kakus, terbagi dalam tiga kelompok dengan biaya retribusi yang berbeda sesuai hitungan per ritase.

Kelompok 1 biaya retribusi Rp200 ribu per ritase. Yaitu, rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah atau yayasan yatim piatu dan sejenisnya, niaga atau industri kecil, hingga MCK atau kakus umum.

Baca Juga:  Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Rakor Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kelompok 2 biaya retribusi Rp250 ribu per ritase. Yaitu, rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI atau Polri, SPBU hingga terminal angkutan.

Kelompok 3 biaya retribusi Rp350 ribu per ritase. Yaitu, perumahan mewah, apartemen atau kondominium, pertokoan, mal, supermarket atau pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga besar hingga industri besar.

“Seluruh masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program ini, diimbau untuk menghubungi nomor WhatsApp resmi atau melalui aplikasi Tangerang LIVE,” tutup Decky.

 

Facebook Comments Box

Read More

Tasril Jamal Dorong Kesbangpol Optimalkan Peran Ormas di Kota Tangerang

7 May 2025 - 12:32 WIB

Anggota Komisi I Tasril Jamal (foto:jie)

Dukung Penguatan Bahasa Indonesia, UMT Kerjasama dengan OIKN

6 May 2025 - 17:00 WIB

THR dan TPP 118 Guru Agama Kota Tangerang Belum Dibayar, Ini Jawaban Dinas Pendidikan

2 May 2025 - 14:09 WIB

Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel, Fam TS Datangi Kejati Banten

2 May 2025 - 10:10 WIB

Wagub Dimyati Kecewa Melihat Fasilitas Masjid dan Jalan Asrama Haji Cipondoh Belum Rampung Dibangun

1 May 2025 - 11:07 WIB

Trending on Kota Tangerang