TANGERANGPEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengembalikan sisa anggaran Pilkada serentak 2024 lalu ke Pemkot Tangerang sebesar Rp 3 Miliar.
Sekestaris KPU Kota Tangerang Fandi Dwiatma Oktavirawan mengatakan, alasan pengembalian dana tersebut disebabkan karena adanya alokasi anggaran yang tidak direalisaikan dan adanya selisih pada anggaran kegiatan. Fandu mencontohkan, alokasi anggaran yang tidak direalisaikan berupa santunan kematian untuk badan adhoc.
“Kami menggembalikan sisa hibah Pilkada sebesar Rp 3 Miliar,” ujarnya kepada Tangerangpedia, Selasa 29 Mei 2025.
Fandu mengatakan, nantinya anggaran tersebut akan dilakukan audit oleh KPU RI dan bukan dilakukan oleh Pemkot Tangerang. Dimana hanya laporan keuangan 2024 yang bersifat rutin yang diaudit oleh Pemkot Tangerang.
“Auditnya nanti di KPU bukan audit yang sedang berjalan saat ini di Pemkot. Kalau Pemilu atau Pemilukada ada audit tersendiri. Kalau saat ini di Pemkot audit laporan keuangan 2024 yang sifatnya rutin,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kegiatan pesta demokrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024 lalu, KPU Kota Tangerang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 61 miliar dari Pemkot Tangerang. Dimana dari keseluruhan dana hibah tersebut, tedapat selisih sebesar Rp 3 miliar yang tidak dipergunakan oleh KPU Kota Tangerang.
Dana tersebut kini sudah dikembalikan ke Kesbangpol Kota Tangerang pada 10 April 2025 lalu.















Comments are closed.