TANGERANGPEDIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Tangerang Nusron Wahid resmi meluncurkan integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kota Tangerang, Rabu 30 Mei 2025. Pogram tersebut nantinya digunakan untuk membantu Pemkot Tangerang meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid mengatakan, adanya program tersebut nantinya setiap orang yang memiliki sertifikat tanah otomasti akan menjadi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Selain itu, masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis akan memiliki Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
“Sudah saatnya Indonesia ini one data, one mapping, dan one special planing (perencanaan tataruang). Semua orang selama megang KTP memegang NPWP, semua orang selama pegang sertifikat tanah otomatis dia pegang nomor PBB sehingga tidak bisa lari dan tercatat,” ucapnya, Rabu 30 April 2025.
Nusron mengatakan, dengan adanya integrasi data pertanahan dan perpajakan maka informasi pertanahan menjadi satu kesatuan sistem. Dimana pemilik sertifikat tanah datanya sama antara yang dimiliki oleh BPN dan Pemkot dan dapat meningkatkan PAD. Selain itu, sambung Nusron, dengan adanya integrasi membuat data informasi mengenai pertanahan lebih transparan.
Nusron mengatakan, program tersebut merupakan yang kedua secara nasional diluncurkan oleh Kementerian ATR/ BPN. “Program ini yang kedua kami luncurkan. Pertama di Seragen dan kedua di Kota Tangerang,” tambahnya.
Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Tangerang mengatakan, Heri Mulyanto mengatakan, dengan adanya integrasi data pertanahan dan perpajakan potensi kenaikan PAD Kota Tangerang dapat meningkat dua kali lipat.
“Dengan integrasi ini nanti akan ada penambahan PAD bagi pemda dan Kota Tangerang penyumbang BPHTB terbesar di Banten. Diperkirakan dengan adanya integrasi ini dapat menaikkan PAD sebesar dua kali lipat yang bersumber dari BPHTB,” pungkasnya.
Data yang dihimpun dari BPN Kota Tangerang, pendapatan Kota Tangerang yang bersumber dari BPHTB di 2023 sebesar Rp 601 Miliar dan 2024 sebesar Rp 679 Miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, melalui integrasi ini pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan lebih mudah terhubung dengan data pertanahan yang dimiliki BPN, termasuk data objek pajak daerah.
Hal ini diyakini dapat mengurangi tumpang tindih informasi, mempercepat proses validasi data, serta mendukung reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkot Tangerang.
“Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Seperti mengantisipasi tumpang tindih lahan, meningkatkan akurasi data PBB-P2, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak terhadap tanahnya,” papar Kiki.
Ia pun memastikan, peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang ini sebagai bukti nyata Pemkot Tangerang dalam menciptakan atau menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan.
“Manfaat untuk masyarakat secara langsung, pastinya menerima pelayanan yang lebih mudah, tidak ada lagi bolak balik pengurusan data layanan tanah, NOP atau perpajakan di Kota Tangerang,” tegas Kiki