TANGERANGPEDIA – Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 118 orang guru agama di Kota Tangerang belum dibayarkan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin mengatakan, kewenangan pembayaran TPP dan THR khusus guru agama berada di Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Tangerang.
“Jadi guru agama itu ada guru agama yang Dinas Pendidikan untuk yang di SD dan SMP dan ada juga guru yang ada tugasnya di MI dan MTS. Nah guru-guru yang ada di SD dan di SMP yang kewenangan kita itu gajinya di Dinas aoendidikan atau di Pemerintah Kota Tangerang,” ucapnya.
Jamal mengatakan, untuk pembayaran THR dan TPP berdasarkan sertifikasi yakni dibayar dan tanggung jawab dari Kemenag.
“Jadi Kemenag dan seharusnya memang menganggarkan tentang THR-nya karena nempel sama sertifikasi,” tambahnya.
Jamal mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi masalah pembayaran THR dan TPP khusus untuk guru agama. Tujuannya agar masalah tersebut tak terulang kembali di Kota Tangerang.
“Nanti ke depan jadi bagian dari evaluasi dan masukan bagi kami. Ke depan ketika ada guru-guru yang SD dan SMP yang sudah sertifikasi, nanti ke depan kita siapkan sesuai dengan aturan.
Aturan dari Menteri Keuangan, Kemenag, juga dari Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Jamal mengaku, pihak Dinas Pendidikan siap membayarkan THR dan TPP jika aturan memperbolehkan mengenai masalah tersebut.
“Jadi kita kembali kepada aturan. Kalau aturan itu membolehkan, kita insya Allah siap.
Kita sedang kaji kok, sudah ada masukan kemarin dari Kemenag untuk minta bantuan pada Pak Wali Kota dan juga tembusan ke Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
“Insya Allah kita lagi kaji dan mudah-mudahan nanti kita siapkan anggaran kalau memang itu sesuai dengan aturan,” pungkasnya.