Deden Apriandhi Sekda Baru: Kunci Sukses Delapan Program Banten FKWT Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir Karang Tengah Kota Tangerang Komisi IV DPRD Kota Tangerang Dorong Penanganan Banjir dengan Perencanaan dan Anggaran Fokus Pemkot Tangerang Percepat Digitalisasi Administrasi Publik Lewat Aplikasi PATEN Banjir Ciledug Indah Tangerang Pengendara Motor Naik Gerobak Hindari Banjir Wali Kota Tangerang Instruksikan Penertiban Kabel dan Penanganan Sampah untuk Kota Lebih Bersih dan Aman

Terbaru

Korban PHK Dapat Jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehaan Selama Enam Bulan, Ini Syaratnya

badge-check


					Korban PHK Dapat Jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehaan Selama Enam Bulan, Ini Syaratnya Perbesar

 

TANGERANGPEDIA -BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri tidak telat membayar iuran kepesertaan. Hal itu dilakukan guna memastikan status kepesertaan peserta JKN tetap aktif agar dapat memperoleh jaminan kesehatan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV Elsa Novelia, mengatakan, pembayaran iuran kepesertaan rutin dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

“Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika sampai menunggak, peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV Elsa Novelia, saat membuka acara diskusi media, Kamis (12/06).

Elsa mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan selera peserta. Kanal pembayaran iuran tersedia melalui bank BUMN, bank BUMD, bank
Swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital hingga autodebit.
Dimana kini sudah
lebih dari 1 juta kanal pembayaran dapat diakses sehingga masyarakat dapat memilih sesuai dengan selera dan kebiasaan dalam bertransaksi.

”Kami juga menerima pembayaran melalui skema autodebit yang bekerja sama dengan bank mitra kerja BPJS Kesehatan. Layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar
dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pcare.bpjs-kesehatan.go.id Panduan Vaksinasi

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan akses layanan JKN untuk peserta
segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Menurut Elsa, yang menjadi titik krusial adalah bagi peserta dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif
agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

”BPJS Kesehatan masih akan menjamin peserta yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan berlaku selama
enam bulan. Kami menghimbau peserta yang mengalami PHK untuk segera melakukan pelaporan ke BPJS
Kesehatan agar dapat mereaktivasi status kepesertaannya. Reaktivasi ini penting agar peserta tetap memperoleh
manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan,” kata Elsa.

Bagi peserta dari segmen PPU yang terkena PHK selama enam bulan namun masih belum mendapatkan
pekerjaan, Elsa mendorong agar segera melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri atau PBPU.

Prosesnya cukup
mudah, hanya dengan menyiapkan NIK KTP elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM.
Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta, cukup ditambahkan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot). Peserta tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.

“Ketentuan ini kami berikan agar peserta yang sempat tidak aktif bisa segera kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang
berkelanjutan,” jelas Elsa.

Baca Juga:  Banjir Hari Ini Tangerang Situasi Terkini

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Adiwan Qodar mengatakan, kini peserta juga tak perlu ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar kepesertaan JKN ataupun merubah data kepesertaannya. Transformasi digital melalui kanal layanan administrasi online, merupakan terobosan yang
dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan bagi peserta Program JKN

“Pengurusan administrasi seperti perubahan data peserta JKN kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah
karena peserta tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Ini merupakan langkah nyata untuk menyederhanakan proses dan memberikan akses yang lebih efektif bagi peserta,” terang Adiwan.

Adapun kanal layanan online BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp
(Pandawa) menawarkan cara yang praktis untuk mengubah data kepesertaan secara mandiri. Melalui kanal
tersebut peserta JKN dapat memperbarui informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir bahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Memastikan data peserta selalu diperbarui sangat penting untuk kelancaran akses layanan kesehatan. Kami mendorong semua peserta untuk menggunakan kanal layanan online agar layanan kesehatan yang diterima selalu sesuai dengan hak mereka,” pungkasnya.

 

 

 

Facebook Comments Box

Read More

Deden Apriandhi Sekda Baru: Kunci Sukses Delapan Program Banten

9 July 2025 - 21:29 WIB

Gubernur Andra Soni pasca pelantikan Deden Apriandhi Hartawan sebagai sekretaris Daerah Provinsi Banten (foto:tangerangpedia)

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Dorong Penanganan Banjir dengan Perencanaan dan Anggaran Fokus

8 July 2025 - 19:41 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang H. Nurhadi, ST

Pemkot Tangerang Percepat Digitalisasi Administrasi Publik Lewat Aplikasi PATEN

8 July 2025 - 18:13 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman saat sosialisasi Aplikasi PATEN di Ruang Rapat Akhlakul Karimah (foto: ist)

Banjir Ciledug Indah Tangerang Pengendara Motor Naik Gerobak Hindari Banjir

8 July 2025 - 10:27 WIB

Banjir Ciledug Indah

Wali Kota Tangerang Instruksikan Penertiban Kabel dan Penanganan Sampah untuk Kota Lebih Bersih dan Aman

7 July 2025 - 20:22 WIB

Suasana rapat evaluasi bulanan saat walikota Instruksikan Penertiban Kabel dan Penanganan Sampah (foto:ist)
Trending on Kota Tangerang