TANGERANGPEDIA – Dinas Pendidikan Provinsi Banten menegaskan bahwa legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) tidak menjadi syarat wajib dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri 2025. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman, pada peluncuran SPMB 2025 di SMK Negeri 3 Kota Tangerang, Jumat (13/6/2025).
Keyword “SPMB SMA/SMK Banten 2025” menjadi fokus utama dalam klarifikasi ini, menyusul lonjakan antrean warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Banyak orang tua dan siswa mendatangi Disdukcapil karena mengira legalisir dokumen diperlukan untuk mendaftar sekolah negeri.
“Legalitas akta kelahiran dan KK tidak perlu dilegalisir jika sudah digital, terutama yang sudah dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE),” ujar Lukman. Ia menjelaskan, SPMB tahun ini berbasis digital dan sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional melalui NIK. Hal ini memungkinkan verifikasi keabsahan dokumen dilakukan secara otomatis tanpa perlu proses legalisasi manual.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 hanya mewajibkan legalisir bagi dokumen non-digital. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali dokumen mereka sebelum berbondong-bondong datang ke Disdukcapil.
Lukman juga menyayangkan beredarnya informasi tidak akurat yang memicu kepanikan. Menurutnya, informasi seperti itu kerap datang dari sumber tidak resmi dan merugikan masyarakat.
“Kalau dokumen sudah dalam bentuk digital resmi, tidak perlu ke mana-mana. Fokus saja pada kelengkapan sesuai juknis,” tambahnya. Ia pun mendorong warga untuk membaca petunjuk teknis SPMB dengan seksama agar tidak terjadi salah tafsir.
Melalui klarifikasi ini, Dinas Pendidikan Provinsi Banten berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lancar, transparan, dan efisien. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk saling mengedukasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
(Red)
















Comments are closed.