TANGERANGPEDIA – Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum petugas minimarket berinisial A (23) di Jatiuwung ditangkap Polsek Jatiuwung Minggu (15/6) kemarin.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan kejadian tersebut bermula pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, sambung Rabiin, korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30rb.
“Awalnya korban mau top up Rp30ribu, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” ujar Rabiin dalam keterangan resminya, Selasa 16 Juni 2025.
Rabiin mengatakan, korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauan pelaku dan akhirnya terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.
“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100ribu tersebut kepada korban,” bebernya.
Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
“Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.