Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Acara dan Event

Pelaku Pencabulan di Jatiuwung Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

badge-check

Pelaku Pencabulan di Jatiuwung Ditangkap Polisi, Begini Modusnya Perbesar

 

TANGERANGPEDIA – Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum petugas minimarket berinisial A (23) di Jatiuwung ditangkap Polsek Jatiuwung Minggu (15/6) kemarin.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan kejadian tersebut bermula pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, sambung Rabiin, korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30rb.

“Awalnya korban mau top up Rp30ribu, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” ujar Rabiin dalam keterangan resminya, Selasa 16 Juni 2025.

Rabiin mengatakan, korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauan pelaku dan akhirnya terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.

“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100ribu tersebut kepada korban,” bebernya.

Baca Juga:  Serius Tangani Sampah, Gubernur BantenĀ  Tekankan Pengurangan Sampah Organik dari Sumber

Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.

“Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Comments are closed.

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Akses Jalan di Ciledug

16 July 2026 - 15:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PAN-PPP, Dadan Syahrudin (foto: ist)

Dinas Perkim Kota Tangerang Antar Pemkot Raih PAPTI Award 2026, Pelayanan SLF Terbaik di Indonesia

16 July 2026 - 11:58 WIB

Piagam penghargaan PAPTI AWARD untuk Pemerintah Kota Tangerang atas Kategori Penerbit SLF Terbaik (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Festival Cisadane 2026 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Waktunya

11 July 2026 - 14:40 WIB

Jembatan Kaca Berendeng, Kota Tangerang (foto: ist)
Trending on Acara dan Event