TANGERANGPEDIA – Kabar mengenai temuan BPK Provinsi Banten terkait penyimpanan obat kedaluwarsa yang bercampur dengan obat aktif mendapat respon RSUD Kota Tangerang.
Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. H Yusuf Alfian Geovanny menyebut jika penyimpanan obat tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. H Yusuf Alfian Geovanny dalam keterangan resminya mengatakan, RSUD Kota Tangerang memiliki Standar Prosedur Operasional ( SPO ) dalam menangani obat-obat kedaluwarsa.
“Terkait penyimpanan obat kedaluwarsa bercampur dengan obat aktif itu bukan berarti obat-obat tersebut bercampur penggunaannya namun obat-obat yang kedaluwarsa tersebut sudah dipisahkan dari obat-obat yang masih aktif dan ditatalaksana sesuai dengan SOPnya serta disimpan khusus dalam tempat penyimpanan obat kedaluwarsa yang terpisah dari area obat-obat aktif namun masih dalam satu ruangan,” ujarnya, Rabu 25 Juni 2025.
Yusuf mengatakan, pada saat pemeriksaan BPK,l direkomendasikan agar tempat penyimpanan obat-obat kedaluwarsa tersebut dipisahkan ruangannya.
“Sebelum informasi LHP BPK Rilis, rekomendasi tersebut sudah ditindak lanjut oleh RSUD Kota Tangerang dengan menyimpan obat kedaluawarsa tersebut di dalam ruangan khusus,” tambahnya.
Yusuf mengatakan, pemusnahan obat kadaluwarsa di RSUD Kota Tangerang, sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku
“Saat pemeriksaan BPK berlangsung obat-obat kedaluwarsa yang sudah dipisahkan tersebut belum memenuhi volume kapasitas tampung alat transportasi yang akan disewa jadi kami masih menunggu sampai memenuhi kapasitas daya tampung alat transpotasi agar tidak berulang kali menyewa alat transportasi dan dapat mengefisienkan penggunaan anggaran,” imbuhnya.
“Namun BPK merekomendasikan agar pemusnahan obat-obat kedaluwarsa dilakukan secara berkala dan kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengikuti mekanisme dan alur proses pemusnahan yang berlaku di Pemerintahan Kota Tangerang,” tambahnya.
Lebih lanjut, sambung Yusuf, RSUD Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk menjalankan tatakelola pelayanan dan menjaga mutu pelayanan Kesehatan dan keselamatan pasien
“ Mutu pelayanan Kesehatan dan Keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami, jadi setiap obat yang akan didistibusikan ke pasien akan selalu dilakukan identifikasi ulang identitas pasien, informasi obat dan cara penggunaannya serta informasi tentang masa kedaluwarsa obatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 mengungkap dugaan penyimpangan serius di RSUD Kota Tangerang.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Februari 2025, BPK menemukan bahwa rumah sakit milik Pemerintah Kota Tangerang itu menyimpan obat-obatan kedaluwarsa senilai Rp674 juta, yang hingga masa audit selesai belum juga dimusnahkan.
BPK mencatat adanya indikasi pencampuran lokasi penyimpanan antara obat kedaluwarsa dengan obat aktif, yang secara prosedural seharusnya dipisahkan secara ketat demi menjamin keamanan pasien.
Menurut catatan BPK, RSUD Kota Tangerang pada tahun 2024 telah menganggarkan sebesar Rp750 juta untuk pengelolaan limbah medis dan B3, dan masih tersisa sekitar Rp184 juta yang seharusnya bisa digunakan untuk proses pemusnahan.
Namun dalam pelaksanaannya, RSUD disebut tidak menggunakan anggaran tersebut untuk pemusnahan, dan beralasan masih menunggu kapasitas alat transportasi.


















Comments are closed.