Komisi IV DPRD Kota Tangerang Dorong Penanganan Banjir dengan Perencanaan dan Anggaran Fokus Pemkot Tangerang Percepat Digitalisasi Administrasi Publik Lewat Aplikasi PATEN Banjir Ciledug Indah Tangerang Pengendara Motor Naik Gerobak Hindari Banjir Wali Kota Tangerang Instruksikan Penertiban Kabel dan Penanganan Sampah untuk Kota Lebih Bersih dan Aman Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang Apresiasi Gerakan ‘Banten Teduh, Kota Tangerang Sejuk’ Jalan Sehat Sarungan Batik Tetengger Meriahkan Festival Al-A’zhom 2025 di Tangerang

Acara dan Event

Pemprov Banten Perpanjang Waktu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025

badge-check


					Pemprov Banten Perpanjang Waktu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025 Perbesar

TANGERANGPEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya memperpanjang waktu penghapusan denda pajak kendaraan hingga 30 Oktober 2025 mendatang. Kebijakan tersebut duambil Gubernur Banten Andra Soni yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Hal itu disapaikan Gubernur Banten Andra Soni saat melakukan kunjungam ke Samsat Ciputat, Kamis 26 Juni 2025.

Dalam surat keputusan nomor Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Andra Soni tersebut menjelaskan jika pemilik kendaraan cukup membayar biaya pokok pajak kendaraan ditahun 2025 saja.

“Kami pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan. Kemudian untuk
untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Andra juga meminta mrdia masa agar membantu mensosialisasikan program tersebut.

“Dan mohon dibantu untuk disebarluaskan informasi ini
agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini
yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” pungkasnya.

Baca Juga:  Paripurna Perdana, Pemkot Tangerang Diminta Gaspol Susun Program Kerja  

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni juga telah memperingatkan petugas pelayanan pembayaran pajak untuk tidak melakukan praktik pungli selama program tersebut berlangsung.

Andra pun tak segan membetikan sanksi tegas jika ada petugas yang kedapatan melakukan praktik pungli.

Facebook Comments Box

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Dorong Penanganan Banjir dengan Perencanaan dan Anggaran Fokus

8 July 2025 - 19:41 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang H. Nurhadi, ST

PMI Kota Tangerang Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ciledug

8 July 2025 - 19:19 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Digitalisasi Administrasi Publik Lewat Aplikasi PATEN

8 July 2025 - 18:13 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman saat sosialisasi Aplikasi PATEN di Ruang Rapat Akhlakul Karimah (foto: ist)

Kecamatan Curug Paling Parah Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 2 Meter

8 July 2025 - 15:53 WIB

Wali Kota Tangerang Instruksikan Penertiban Kabel dan Penanganan Sampah untuk Kota Lebih Bersih dan Aman

7 July 2025 - 20:22 WIB

Suasana rapat evaluasi bulanan saat walikota Instruksikan Penertiban Kabel dan Penanganan Sampah (foto:ist)
Trending on Kota Tangerang