TANGERANGPEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya memperpanjang waktu penghapusan denda pajak kendaraan hingga 30 Oktober 2025 mendatang. Kebijakan tersebut duambil Gubernur Banten Andra Soni yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Hal itu disapaikan Gubernur Banten Andra Soni saat melakukan kunjungam ke Samsat Ciputat, Kamis 26 Juni 2025.
Dalam surat keputusan nomor Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Andra Soni tersebut menjelaskan jika pemilik kendaraan cukup membayar biaya pokok pajak kendaraan ditahun 2025 saja.
“Kami pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan. Kemudian untuk
untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Andra juga meminta mrdia masa agar membantu mensosialisasikan program tersebut.
“Dan mohon dibantu untuk disebarluaskan informasi ini
agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini
yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni juga telah memperingatkan petugas pelayanan pembayaran pajak untuk tidak melakukan praktik pungli selama program tersebut berlangsung.
Andra pun tak segan membetikan sanksi tegas jika ada petugas yang kedapatan melakukan praktik pungli.