Serang, TANGERANGPEDIA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Menyusul polemik memo titipan SPMB 2025, pada salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Serang pada Selasa (1/7/2025).
Langkah pencopotan ini menegaskan sikap tegas PKS dalam merespons dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kadernya. Memo bertandatangan Budi Prajogo, yang dilengkapi dengan kop surat dan stempel DPRD Banten, dinilai menyalahi prinsip keadilan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB). Terlebih, memo tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses penerimaan yang seharusnya berjalan transparan dan bebas titipan.
“Maka Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan. Posisi Wakil Ketua DPRD yang semula dipegang Pak Budi Prajogo kini digantikan oleh Bapak Imron Rosadi,” ujar Gembong tegas.
Gembong juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul. Ia menegaskan bahwa PKS tidak mentolerir tindakan yang mencederai integritas partai, apalagi dalam isu publik seperti pendidikan gratis. Yang menjadi program unggulan Gubernur Banten Andra Soni, dan Wakil Gubernur Dimyati.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap etika politik. Pendidikan adalah hak setiap warga. Jika kita biarkan intervensi, maka keadilan dalam akses pendidikan akan runtuh,” tambahnya.
PKS, lanjut Gembong, tetap berkomitmen mendukung penuh program pendidikan gratis yang sedang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten. Pencopotan ini menjadi bagian dari komitmen PKS menjaga kepercayaan publik serta integritas lembaga legislatif.
Sebagai pengganti Budi, PKS menunjuk Imron Rosadi, anggota Komisi V DPRD Banten yang dinilai memiliki rekam jejak bersih dan kredibel.
Sebelumnya, beredar luas salinan memo berisi tulisan tangan “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti” atas nama Budi Prajogo yang ditujukan kepada salah satu sekolah. Publik menilai langkah tersebut sebagai upaya penyalahgunaan jabatan untuk mempengaruhi jalur masuk peserta didik di SPMB 2025.
(Red)