Penangkapan Pelaku Eksploitasi Seksual Anak oleh Paman Sendiri
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap seorang anak laki-laki yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Pelaku berinisial HOC (49) telah ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC US). Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku inisial HOC, seorang laki-laki berusia 49 tahun, Warga Negara Indonesia, yang tinggal di daerah Tangerang, Banten, berhasil diamankan,” ujar Reonald saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/7).
Menurut Plh. Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, pelaku melakukan tindak pidana penyebaran konten eksploitasi anak melalui akun Google Mail dengan alamat [email protected]. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa nama yang digunakan pelaku adalah palsu. Sebelumnya, pelaku diidentifikasi dengan inisial HOC.
Kondisi Keluarga Korban yang Rumit
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa kondisi keluarga korban cukup rumit. Orang tua kandung korban sudah bercerai, dan pengasuhan anak berada di tangan bibi korban, yaitu saudara perempuan dari ibu kandungnya. Pelaku merupakan paman dari anak tersebut, meskipun bukan paman kandung.
Dalam aksinya, pelaku merekam momen ketika korban sedang menonton televisi di sampingnya. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Selain itu, pelaku juga memfoto korban dan mengunggah foto-foto tersebut ke akun Google Drive miliknya.
“Dari bukti yang ditemukan di TKP, foto-foto dari alat kelamin korban sudah tidak ditemukan. Namun, ada foto-foto atau video yang menggambarkan situasi ketika anak korban duduk di sebuah kursi,” jelas Langgak.
Alasan Pelaku Melakukan Tindakan
Pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh trauma masa lalu yang belum sembuh. Saat ini, polisi masih menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone Xiomi Poco dan akun Gmail milik pelaku. Polisi juga masih mendalami apakah ada korban lain yang menjadi target pelaku dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Berlapis. Pertama, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Untuk pasal ini, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dan institusi dalam mengungkap serta mencegah tindakan eksploitasi terhadap anak-anak. Penangkapan pelaku menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di tengah masyarakat.















Comments are closed.