Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu tertentu, sehingga pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan. Layanan ini diselenggarakan di beberapa lokasi setiap hari, termasuk pada hari Minggu 20 Juli 2025, yang digelar di Bintaro Plaza.
Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah melewati batas waktu, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan buka selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut jadwal lengkapnya:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut persyaratan yang diperlukan:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diproses.















Comments are closed.