TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan besaran retribusi sampah Kota Tangerang bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, dan jasa boga (catering). Tarif resmi yang ditetapkan adalah sebesar Rp175.000 per rit (6 m³), sesuai dengan ritase pengangkutan dan volume sampah dari setiap tempat usaha. Selasa, 5/8/25
Penegasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang juga mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022, tentang Retribusi Persampahan. Retribusi sampah Kota Tangerang ini diberlakukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih teratur, efisien, dan transparan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha makanan dan minuman, guna mencegah penyebaran informasi yang keliru.
“Tarif ini sudah diatur secara resmi. Pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya
Wawan menambahkan bahwa pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai melalui sistem digital. Petugas DLH, akan memberikan nomor virtual account atau QRIS dalam invoice. Yang sebelumnya telah diunduh melalui aplikasi SIRITASE, milik DLH Kota Tangerang. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana retribusi.
Retribusi yang dibayarkan masyarakat, akan digunakan untuk mendanai biaya pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah. Oleh karena itu, Wawan mengimbau agar pelaku usaha menaati tarif yang telah ditetapkan. Dan tidak memberikan pembayaran, kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungli atau ketidaksesuaian tarif dapat segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembayaran retribusi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau langsung ke Dinas Lingkungan Hidup.
(Red)


















Comments are closed.