Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Terbaru

Pemkot Tangerang Tegaskan Tarif Resmi Retribusi Sampah untuk Usaha Kuliner

badge-check

Kendaraan pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kita Tangerang (foto:ist) Perbesar

Kendaraan pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kita Tangerang (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan besaran retribusi sampah Kota Tangerang bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, dan jasa boga (catering). Tarif resmi yang ditetapkan adalah sebesar Rp175.000 per rit (6 m³), sesuai dengan ritase pengangkutan dan volume sampah dari setiap tempat usaha. Selasa, 5/8/25

 

Penegasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang juga mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022, tentang Retribusi Persampahan. Retribusi sampah Kota Tangerang ini diberlakukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih teratur, efisien, dan transparan.

 

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha makanan dan minuman, guna mencegah penyebaran informasi yang keliru.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi. Pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya 

 

Wawan menambahkan bahwa pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai melalui sistem digital. Petugas DLH, akan memberikan nomor virtual account atau QRIS dalam invoice. Yang sebelumnya telah diunduh melalui aplikasi SIRITASE, milik DLH Kota Tangerang. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana retribusi.

Baca Juga:  Trump Siapkan Cadangan Crypto AS, XRP, Solana, dan Cardano Masuk Daftar

 

Retribusi yang dibayarkan masyarakat, akan digunakan untuk mendanai biaya pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah. Oleh karena itu, Wawan mengimbau agar pelaku usaha menaati tarif yang telah ditetapkan. Dan tidak memberikan pembayaran, kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

 

“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.

 

Masyarakat yang menemukan indikasi pungli atau ketidaksesuaian tarif dapat segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembayaran retribusi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau langsung ke Dinas Lingkungan Hidup.

(Red)

Comments are closed.

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Akses Jalan di Ciledug

16 July 2026 - 15:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PAN-PPP, Dadan Syahrudin (foto: ist)

Dinas Perkim Kota Tangerang Antar Pemkot Raih PAPTI Award 2026, Pelayanan SLF Terbaik di Indonesia

16 July 2026 - 11:58 WIB

Piagam penghargaan PAPTI AWARD untuk Pemerintah Kota Tangerang atas Kategori Penerbit SLF Terbaik (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Festival Cisadane 2026 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Waktunya

11 July 2026 - 14:40 WIB

Jembatan Kaca Berendeng, Kota Tangerang (foto: ist)
Trending on Acara dan Event