TANGERANGPEDIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali menindak tegas kasus tunggakan pajak restoran. Kali ini, Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, menjadi sorotan setelah menunggak pajak daerah hingga Rp318.969.406. Jumlah tersebut tercatat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan. Minggu (10/08/25)
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menyebut penagihan dilakukan secara aktif melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, dan plang di lokasi usaha. Langkah ini merupakan sanksi administratif bagi penunggakan pajak restoran dan bukan penyegelan. Ia menegaskan, tindakan ini diambil setelah pihaknya melayangkan surat teguran, namun tidak ada itikad baik dari pemilik untuk melunasi kewajiban.
“Jika Wajib Pajak melunasi sebelum pemasangan dilakukan, tindakan ini bisa dibatalkan. Namun sampai jatuh tempo, belum ada pembayaran,” jelas Slamet.

Bapenda memastikan pemasangan media penagihan akan berlangsung hingga tunggakan lunas. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, kasus ini akan diekskalasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan bahkan dilaporkan ke Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP.
Slamet menambahkan, sanksi selanjutnya dapat berupa penyegelan, penyitaan aset, pencabutan izin usaha, hingga pelibatan penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang lalai membayar pajak.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh membayar pajak. Menurut Slamet, penerimaan pajak daerah berperan penting dalam membiayai pembangunan dan layanan publik.
“Pajak daerah adalah kontribusi nyata masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Tangerang. Kepatuhan pajak mencerminkan kepedulian pada pembangunan daerah,” pungkasnya.
(Red)














Comments are closed.