TANGERANGPEDIA – Pendaftaran HKI gratis UMKM Kota Tangerang kembali dibuka oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM). Program ini hadir untuk melindungi karya dan inovasi pelaku usaha, sekaligus membantu memperluas pasar produk lokal.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM agar produk mereka terlindungi dari pembajakan. Perlindungan ini mencakup merek dagang, hak cipta, hingga paten sederhana.
“Dengan memiliki HKI, pelaku UMKM akan lebih percaya diri memasarkan produk, baik di pasar lokal maupun nasional,” ujarnya, Senin (11/8/25).
Menurut Suli, Pemkot Tangerang tidak hanya memberikan layanan gratis, tetapi juga menyediakan pendampingan teknis dan konsultasi. Pelaku UMKM akan dibantu dalam proses administrasi, baik pendaftaran online maupun offline. Informasi terkait periode pendaftaran dan kuota tersedia melalui Instagram resmi @indagkopukm_tangerangkota.
Proses pendaftaran memerlukan dokumen pendukung seperti identitas diri, legalitas usaha, dan contoh produk. Suli mengingatkan agar pelaku usaha memanfaatkan kuota terbatas ini dengan menyiapkan persyaratan lebih awal.
“Kami ingin UMKM Tangerang tidak hanya berkembang dari sisi omzet, tetapi juga kuat secara legal,” pungkasnya.
Program pendaftaran HKI gratis ini telah menjadi agenda rutin tahunan Pemkot Tangerang. Setiap tahun, ratusan UMKM mendapatkan manfaat langsung berupa perlindungan hukum yang sah dan pengakuan resmi atas karya mereka. Hal ini juga memperkuat citra Kota Tangerang sebagai kota kreatif dan ramah UMKM.
Dengan adanya perlindungan HKI, produk asli Kota Tangerang berpeluang lebih besar bersaing di pasar nasional bahkan internasional. Pemkot berharap kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya HKI terus meningkat, sehingga potensi ekonomi lokal dapat berkembang berkelanjutan.
(Red)


















Comments are closed.