TANGERANGPEDIA – Puluhan warga yang tergabung dalam Citizenry Banten menggelar aksi simpatik mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Pagar Laut Tangerang. Aksi ini digelar di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dimulai pukul 13.00 WIB. Kamis (14/8/2025)
Koordinator Citizenry Banten, Fale Wali, menyampaikan bahwa kasus Pagar Laut Tangerang yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) harus menjadi perhatian serius. Ia menegaskan aksi ini merupakan bentuk dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan pengusutan kasus tersebut.
Peserta aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan seruan, antara lain “Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Kasus Pagar Laut Tangerang”, “Tangkap Oknum ATR/BPN yang Terlibat”, serta “Jangan Kendor Kejaksaan Usut Ampe Tuntas Kasus Pagar Laut”. Menurut Fale, kasus Pagar Laut Tangerang tidak hanya terkait pemalsuan dokumen. Tetapi juga diduga melibatkan indikasi tindak pidana korupsi, yang harus diungkap di pengadilan.
Dukungan untuk Aparat Penegak Hukum
Dalam orasinya, Fale mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum.
“Aksi kami hari ini sebagai bentuk dukungan moral untuk Kejaksaan dan pihak terkait. Kami ingin proses ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia juga mengumumkan rencana aksi lanjutan. “Minggu depan, insyaallah kami akan menggelar aksi simpatik serupa di Kejaksaan Agung. Harapannya, kasus ini segera disidangkan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Komitmen Pengawalan Kasus
Citizenry Banten berkomitmen mengawal perkembangan kasus hingga putusan pengadilan. Mereka menilai transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Ini bukan sekadar kasus lahan, tetapi menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kami akan ada di garda depan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Fale.
Aksi simpatik ini, diharapkan mampu mendorong percepatan proses hukum. Sekaligus memberi pesan kuat bahwa masyarakat, menuntut penyelesaian kasus yang bersih. Tuntas, dan tanpa intervensi.
(Red)















Comments are closed.