Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Acara dan Event

Hadapi Tingginya Kasus Kekerasan Seksual, Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban

badge-check

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, Annisa Mahesa saat dialog publik (foto:ist) Perbesar

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, Annisa Mahesa saat dialog publik (foto:ist)

Serang, TANGERANGPEDIA – Kasus kekerasan seksual di Banten masih tinggi dan menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Banten II, Annisa Mahesa, menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan korban dalam berbagai lini kehidupan. Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri Dialog Publik bertema “Hak Saya Hak Kita” yang diselenggarakan oleh Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kota Serang, Jumat (22/8/2025).

 

Dalam acara, yang dihadiri lebih dari 150 pelajar SMA dan SMK se-Kota Serang tersebut. Annisa menekankan bahwa perlindungan korban kekerasan seksual di Banten, tidak hanya harus hadir di ruang fisik tetapi juga di ruang digital. Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Merupakan landasan hukum penting, untuk memastikan korban mendapatkan haknya.

 

“Banyak bentuk kekerasan seksual yang belum disadari masyarakat, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Ruang digital adalah bagian dari hidup modern, sehingga keamanan di dalamnya juga wajib dijamin sepenuhnya,” tegas Annisa.

 

Baca Juga:  Banjir Tangerang Wiki Sejarah, Penyebab, dan Dampak

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian PPPA mencatat, hingga Agustus 2025, jumlah kasus kekerasan di Provinsi Banten mencapai 853 laporan. Fakta ini menunjukkan urgensi penanganan serius, terutama pada aspek perlindungan dan pemulihan korban.

 

Annisa menyoroti pasal 66 UU TPKS yang menegaskan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak tersebut meliputi pemulihan psikologis, pemulihan medis, jaminan keamanan digital, perlindungan hukum, keamanan finansial, serta keamanan fisik. Bahkan, keluarga korban juga berhak mendapat dukungan sesuai prinsip care-for-the-caregivers.

 

Selain menjelaskan regulasi, Annisa memberikan contoh aksi nyata yang bisa dilakukan. Individu dapat berperan sebagai pendengar yang aman, menemani korban melapor, hingga membantu mengakses layanan bantuan. Sementara itu, institusi pendidikan dan tempat kerja wajib membentuk Satgas atau tim khusus untuk mencegah serta menangani kekerasan seksual secara profesional.

 

Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar mengadopsi perspektif korban dalam setiap proses hukum. Pelatihan berkelanjutan bagi aparat sangat diperlukan agar penanganan kasus tidak menambah trauma baru.

Baca Juga:  Banjir di Kab Tangerang Ancaman dan Penanggulangannya

 

“Saya selalu berada di sisi korban, memberikan pendampingan dan pemulihan tanpa biaya serta tanpa harus membuka identitas. Korban kekerasan seksual berhak atas rasa aman, keadilan, dan masa depan yang lebih baik,” tutup Annisa dengan tegas.

(Red)

Comments are closed.

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Akses Jalan di Ciledug

16 July 2026 - 15:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PAN-PPP, Dadan Syahrudin (foto: ist)

Dinas Perkim Kota Tangerang Antar Pemkot Raih PAPTI Award 2026, Pelayanan SLF Terbaik di Indonesia

16 July 2026 - 11:58 WIB

Piagam penghargaan PAPTI AWARD untuk Pemerintah Kota Tangerang atas Kategori Penerbit SLF Terbaik (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Festival Cisadane 2026 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Waktunya

11 July 2026 - 14:40 WIB

Jembatan Kaca Berendeng, Kota Tangerang (foto: ist)
Trending on Acara dan Event