Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Hukum

Putusan MK tentang UU PPLH: Aktivis Lingkungan Kini Lebih Terlindungi

badge-check

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto:ist) Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Putusan MK tentang UU PPLH menegaskan perlindungan hukum bagi semua pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/8/2025), setelah diajukan oleh dua mahasiswa hukum, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho.

 

Dilansir dari mkri.id dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang tidak dimaknai, untuk melindungi setiap orang yang terlibat dalam upaya hukum terkait pencemaran maupun perusakan lingkungan.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

 

Melalui Putusan MK tentang UU PPLH ini, perlindungan tidak hanya berlaku bagi korban atau pelapor. Tetapi juga bagi masyarakat, saksi, ahli, hingga organisasi yang konsisten membela hak lingkungan. Mahkamah menekankan, jika cakupan makna “setiap orang” dipersempit, maka tujuan perlindungan lingkungan akan sulit tercapai.

“Pemaknaan tersebut mencakup setiap orang yang terlibat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan/atau memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar.” tambahnya

 

Baca Juga:  PLN Jakarta Pastikan Pasokan Listrik Andal Dukung Pertumbuhan Investasi

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, jelas Mahkamah, merupakan hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh akses informasi, pendidikan, partisipasi, hingga keadilan dalam persoalan lingkungan. Putusan ini menjadi sinyal penting bahwa laporan, riset, atau advokasi lingkungan tidak boleh mudah dikriminalisasi dengan gugatan perdata maupun pidana.

 

Implikasinya, Putusan MK tentang UU PPLH memberi landasan kuat bagi aparat hukum untuk menolak praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Aktivis, jurnalis, dan akademisi kini bisa lebih percaya diri menyuarakan kasus pencemaran atau perusakan lingkungan. Di sisi lain, perusahaan dan pihak yang berpotensi melakukan pencemaran didorong agar lebih transparan serta berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.

 

Langkah selanjutnya yang dinanti publik adalah aturan teknis dari aparat penegak hukum agar putusan MK benar-benar berjalan di lapangan. Dengan begitu, perlindungan ini tidak hanya sebatas teks undang-undang, melainkan hadir nyata bagi semua orang yang peduli pada kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Sachrudin Dorong Transformasi Masjid Raya Al-A'zhom Jadi Pusat Solusi Sosial dan Ekonomi Kota Tangerang

(Red)

Comments are closed.

Read More

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

11 July 2026 - 13:31 WIB

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

9 Ruas Jalan Prioritas di Kota Tangerang Segera Diperbaiki, Simak Daftar Lokasinya

9 July 2026 - 16:30 WIB

Petugas PUPR Kota Tangerang saat melakukan Pemadatan Aspal di Jalan Neglasari (foto:tangerangpedia)

Bulan Apresiasi WApreS 2026 Sukses Digelar, Launching Media SBI Curi Perhatian

5 July 2026 - 18:58 WIB

Pelopor WApreS, Redi Andawanto (foto: ist)
Trending on Acara dan Event