TANGERANGPEDIA – DPRD Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah pimpinan dewan menyatakan akan mengkaji ulang gaji dan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam penggunaan anggaran daerah.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa pembahasan terkait gaji dan tunjangan perumahan. Telah diagendakan dalam rapat evaluasi khusus, bersama pimpinan dewan dan fraksi. Menurutnya, seluruh pimpinan bersepakat untuk mengambil langkah konkret menjawab aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Insha Allah, kita sudah agendakan rapat evaluasi untuk membahas secara transparan besaran gaji dan tunjangan. Semangat kita sama, yakni agar publik mengetahui secara jelas hak keuangan anggota dewan,” ujar Rusdi Alam, Minggu (7/9/2025).
Kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Tangerang sendiri, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan. Maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Selain itu, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang ditetapkan melalui Perwali Nomor 14 Tahun 2025. Yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 89 Tahun 2023, terkait pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017. Dengan dasar hukum yang jelas, DPRD berkomitmen melakukan evaluasi. Agar kebijakan tersebut tetap sesuai kebutuhan daerah, serta tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat.
Rencana evaluasi ini diharapkan mampu meredam kritik publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Tangerang. Transparansi dalam penggunaan anggaran diyakini menjadi langkah penting untuk memperkuat legitimasi lembaga legislatif di mata warga.
(Red)


















Comments are closed.