TANGERANGPEDIA – Aksi pencurian dua unit Air Conditioner (AC) terjadi di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) melancarkan aksinya pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Diketahui, kedua pelaku membongkar dua unit AC milik sekolah tersebut menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi.
Beruntung, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar. Warga lalu segera menghubungi Polsek Tangerang. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh masyarakat bersama Polisi. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000. Pelapor dalam kasus ini adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan mengetahui adanya suatu tindak pidana segera hubungi layanan Call Center 110 agar segera bisa dilakukan tindakan Kepolisian.






