Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
TANGERANGPEDIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali menyediakan layanan SIM keliling yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi dan waktu operasional yang berbeda-beda. Hal ini sangat penting bagi warga Kabupaten Tangerang, terutama mereka yang ingin memperpanjang SIM A atau C.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, pengguna SIM diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan agar tidak mengalami kendala saat berkendara.
Layanan SIM keliling ini dapat diakses di beberapa titik lokasi yang berbeda. Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasionalnya:
Senin
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
- Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Selasa
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
- Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Rabu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
- Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Kamis
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
- Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Jumat
- Lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja
- Waktu: 07.00 WIB – 10.00 WIB
- Lokasi tambahan: Ramayana Cikupa
- Waktu: 10.00 WIB – 15.00 WIB
Sabtu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya. Masyarakat diharapkan memperhatikan jadwal tersebut agar tidak kecewa saat datang ke lokasi.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat kini dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi. Pastikan semua persyaratan sudah dipersiapkan agar proses berjalan lancar.


















Comments are closed.