TANGERANGPEDIA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangerang telah memutuskan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Tangerang Almarhum Nurhadi yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Nama Hendra Gunawan yang berada di nomor urut selanjutnya diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPC).
Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang Turidi Susanto. Ia mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa PAW tersebut jatuh kepada nomor urut berikutnya.
“Penggantinya adalah nomor urut selanjutnya sesuai dengan aturan Undang-undang, yakni Hendra,” ungkapnya, Kamis (20/11).
Turidi yang juga wakil pimpinan DPRD Kota Tangerang ini mengatakan, Hendra adalah orang yang langsung suaranya dibawah Nurhadi.
”Ya (Hendra) suara di bawah almarhum pak Nurhadi,” ujarnya.
Menurutnya, PAW almarhum Nurhadi tersebut untuk memaksimalkan kursi partai Gerindra di DPRD Kota Tangerang setelah kekurangan satu kursi.
Sebelumnya diketahui, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Nurhadi meninggal dunia pada tanggal 3 September 2025. Alm Nurhadi tercatat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang sebanyak empat periode berasal dari daerah pemilihan (Dapil) V meliputi, Kecamatan Periuk, Jatiuwung dan Cibodas.


















Comments are closed.