TANGERANGPEDIA – Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali dihebohkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah.
Setelah kasus di SMPN 23 mencuat, laporan serupa kini datang dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Tangerang.
Keluarga korban telah melaporkan insiden ini secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat, 7 November 2025.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Terlapor, yang diidentifikasi berinisial M.R.F. dan diduga merupakan tenaga pengajar di sekolah tersebut, dilaporkan melakukan tindakan yang melanggar kehormatan korban di area sekolah.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1751/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, korban awalnya mendatangi Laboratorium Komputer dengan maksud mencari guru dan meminta bantuan untuk dijemput oleh kakaknya.
Di ruangan tersebut, korban tidak menemukan guru yang dicari dan hanya mendapati M.R.F. Saat hendak pulang bersama kakaknya, terlapor diduga melakukan tindakan tak pantas.
Korban disebut langsung menepis tangan terlapor dan berlari sambil menangis, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban segera membuat laporan resmi.
Kanit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini telah masuk proses penyidikan.
”Laporan sudah kami terima dan saat ini kasusnya sudah tahap sidik. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Suwito.
Sayangnya Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, melalui pesan singkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons resmi yang diterima dari pihak Dinas Pendidikan.
(Red)















Comments are closed.