TANGERANGPEDIA – Diskon BPHTB 10% resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang mulai 10 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap keringanan tersebut dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum akhir tahun. Program diskon BPHTB ini juga menjadi strategi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mempercepat capaian pendapatan daerah sekaligus memberikan ruang bernapas bagi warga yang melakukan transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam pengumumannya, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa diskon BPHTB 10% berlaku untuk kategori umum. Program ini hadir berdampingan dengan relaksasi BPHTB PTSL yang sudah berjalan sebelumnya. Selain itu, Pemkot menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat iklim investasi di Kota Tangerang dengan memberikan insentif langsung kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang tengah mengurus peralihan aset.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa kebijakan diskon BPHTB ini dirancang agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban mereka. Ia berharap program ini dapat membantu wajib pajak dan pada saat yang sama memberi kontribusi positif terhadap peningkatan investasi daerah.
“Semoga program ini meringankan kewajiban wajib pajak dan mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” ujar Sachrudin, Selasa (9/12/25).
Program keringanan pajak tersebut diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebuah ajang apresiasi bagi para wajib pajak yang aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Acara berlangsung di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dan dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda.
Peningkatan Kepatuhan Pajak dan Target Penerimaan Daerah
Dalam sambutannya, Sachrudin menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan dan menegaskan bahwa Pemkot terus memperluas inovasi untuk memudahkan proses pembayaran pajak. Mulai dari penghapusan denda, relaksasi PBB-P2, hingga pengembangan kanal pembayaran digital yang dapat diakses kapan saja.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kiki Wibhawa menyampaikan perkembangan positif terkait kepatuhan wajib pajak pada tahun berjalan. Tingkat kepatuhan meningkat dari 82,3% menjadi 85,7%, sementara realisasi PBB-P2 telah menembus 102% dari target. Untuk BPHTB, realisasi mencapai Rp593 miliar atau 95% dari target Rp620 miliar. Kiki optimis kekurangan lima persen akan terpenuhi berkat pemberlakuan Program Diskon BPHTB 10%.
Pada tahun ini, Bang Baja dan Nong Dara Award diberikan kepada 64 penerima yang terdiri dari wajib pajak perorangan, perusahaan, PPAT, serta PPATS. Pemkot berharap kombinasi penghargaan, kemudahan layanan, dan program keringanan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam membangun Kota Tangerang.
(Red)


















Comments are closed.