Regulasi Baru OJK untuk Penguatan Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terbaru yang bertujuan untuk memperkuat keamanan digital sekaligus mendorong akselerasi digitalisasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Aturan ini dirancang agar BPR dan BPR Syariah dapat menjalankan teknologi informasi (TI) dengan lebih efektif dan aman.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025. Regulasi ini menjadi bagian dari pilar kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa regulasi ini menekankan pentingnya pengamanan informasi melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI secara menyeluruh. Ia berharap dengan adanya aturan ini, BPR dan BPR Syariah dapat memiliki lingkungan yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, baik dari aspek people, process, maupun technology, serta penerapan tata kelola yang baik.
Aspek Penting dalam POJK 34 Tahun 2025
POJK ini mencakup beberapa aspek kunci yang harus diperhatikan oleh BPR dan BPR Syariah, antara lain:
- Tata Kelola TI: Mengatur kewenangan dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris dalam pengelolaan sistem TI.
- Arsitektur TI: Menyediakan kerangka kerja bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital.
- Manajemen Risiko TI: Memastikan adanya pengelolaan risiko yang sesuai dengan standar industri.
- Pengamanan Informasi: Meningkatkan perlindungan data nasabah dan sistem internal.
- Kerja Sama dengan PJTI: Menjalin kolaborasi dengan penyedia jasa teknologi informasi.
- Rencana Pemulihan Bencana: Wajib memiliki rencana disaster recovery untuk menghadapi gangguan sistem.
Selain itu, OJK juga mewajibkan penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data dan pusat pemulihan bencana yang berada di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketahanan dan keamanan siber, terlebih dengan meningkatnya konektivitas sistem TI BPR/S dengan pihak ketiga.
Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Nasabah
Dian menegaskan bahwa pengembangan sistem TI di BPR dan BPR Syariah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah. “Seluruh BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun melalui vendor, tanpa membahayakan kesehatan bank dan tetap mengutamakan pelindungan nasabah,” ujarnya.
Aturan ini akan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya POJK dan PADK tersebut, OJK mencabut POJK Nomor 75/POJK.03/2016 serta Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang standar penyelenggaraan TI bagi BPR dan BPR Syariah.
Tantangan dan Peluang di Tengah Digitalisasi
Regulasi baru ini tidak hanya memberikan tantangan, tetapi juga membuka peluang bagi BPR dan BPR Syariah untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapi era digital. Dengan aturan yang lebih jelas dan terstruktur, BPR dan BPR Syariah dapat membangun infrastruktur TI yang lebih kuat dan andal.
Selain itu, regulasi ini juga mendorong inovasi dalam penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan kepada nasabah. Dengan adanya tata kelola TI yang baik, BPR dan BPR Syariah bisa lebih cepat merespons kebutuhan pasar dan meningkatkan daya saing.
Namun, hal ini juga memerlukan komitmen dan investasi yang cukup besar dari BPR dan BPR Syariah. Kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem pendukung akan menjadi kunci keberhasilan dalam menerapkan regulasi ini.
Kesimpulan
Regulasi baru OJK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat keamanan digital dan memacu transformasi digital di industri BPR dan BPR Syariah. Dengan aturan yang lebih transparan dan terarah, BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.















Comments are closed.