TANGERANGPEDIA – Isu zonasi prostitusi yang belakangan ramai diperbincangkan publik dipastikan tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan DPRD Kota Tangerang. Pimpinan DPRD menegaskan, tidak ada rencana maupun pembahasan terkait legalisasi praktik prostitusi ataupun zonasi peredaran minuman beralkohol dalam program legislasi daerah (Prolegda 2026).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyusul munculnya spekulasi publik terkait revisi Perda Nomor 7 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang Pelarangan Prostitusi. Menurut Rusdi, isu zonasi prostitusi tidak memiliki dasar dan tidak pernah menjadi bagian dari agenda resmi DPRD.
“Prinsip kami di DPRD sangat jelas. Setiap revisi perda orientasinya untuk perbaikan dan penyempurnaan regulasi, bukan pelonggaran aturan, apalagi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang,” tegas Rusdi, Sabtu (17/1/2026).
Rusdi menjelaskan, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi usulan revisi Perda Minuman Beralkohol. Maupun Perda Prostitusi Kota Tangerang dari pihak pengusul, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena itu, proses pembahasan belum berjalan dan masih sebatas masuk dalam daftar rencana pembahasan Prolegda.
Pastikan Tak Ada Legalisasi Prostitusi di Kota Tangerang
Ia menegaskan, zonasi prostitusi sama sekali tidak tercantum dalam Prolegda 2026. DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang, justru berkomitmen memperkuat regulasi untuk menjaga ketertiban umum. Ketenteraman masyarakat, dan nilai-nilai lokal yang telah mengakar kuat.
“Mengenai isu zonasi prostitusi, itu tidak pernah menjadi bagian dari agenda Prolegda 2026. DPRD dan Pemkot Tangerang konsisten menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang adaptif, namun tetap berpijak pada nilai moral,” terang Rusdi.
Meski demikian, DPRD Kota Tangerang memandang bahwa penyempurnaan perda tetap diperlukan untuk merespons dinamika masyarakat yang terus berkembang. Salah satu fokusnya adalah menyesuaikan regulasi dengan perubahan pola aktivitas, dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara rinci dalam perda lama.
Rusdi menekankan, setiap pembahasan rancangan peraturan daerah akan dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan akuntabel. DPRD, kata dia, tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif atau keresahan di tengah masyarakat.
“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan. DPRD tidak akan mengesahkan aturan yang berpotensi merusak tatanan sosial,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, DPRD Kota Tangerang juga memastikan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha akan diundang dalam mekanisme konsultasi publik. Agar setiap perda yang dihasilkan, benar-benar mencerminkan aspirasi warga.
Dengan penegasan ini, DPRD berharap masyarakat tidak terprovokasi isu yang belum jelas sumbernya dan tetap mengawal proses legislasi daerah secara kritis dan konstruktif.
(Red)


















Comments are closed.