TANGERANGPEDIA – Bawaslu RI akui kekurangan ASN di Banten dan Jabodetabek. Kondisi ini membuat pengawasan di tingkat kabupaten dan kota belum berjalan dengan komposisi ideal. Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Ahmad Bagja, langsung mengambil langkah dengan menyebar ASN ke seluruh satuan kerja (satker) di wilayah tersebut.
Kebijakan Bawaslu RI sebar ASN ke Banten dan Jabodetabek dilakukan karena minimnya pegawai di sekretariat daerah. Saat ini, sejumlah satker hanya diisi satu sampai dua ASN. Angka tersebut jauh dari kebutuhan ideal lembaga pengawas pemilu.
“Berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu RI dan Dirjen Bawaslu, Bawaslu RI akan menyebar ASN ke seluruh satker di Banten dan Jabodetabek,” ujar Ahmad Bagja di sela-sela peresmian gedung baru Bawaslu Kota Tangerang, Jumat 27 Februari 2026.
Ahmad Bagja mengakui bahwa komposisi pegawai saat ini belum ideal. Bahkan, di banyak daerah, jumlah ASN masih sangat terbatas.
“Tiap kota dan kabupaten itu diisi 1 sampai 2 orang ASN, untuk CPNS 3 orang. Kami saat ini masih mengkaji kebutuhannya berapa di tiap daerah,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa secara ideal setiap satker membutuhkan lebih banyak pegawai.
“Idealnya tiap satker kota dan kabupaten itu diisi oleh 3-5 orang ASN,” tambahnya.
Situasi ini membuat Bawaslu RI tidak menunggu rekrutmen baru. Lembaga tersebut langsung memperbantukan staf pusat ke daerah untuk memperkuat struktur pengawasan.
Kondisi Bawaslu Kota Tangerang: Enam Pegawai, Masih Belum Ideal
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah, memaparkan kondisi di daerahnya. Saat ini, Satker Bawaslu Kota Tangerang memiliki enam pegawai yang terdiri dari tiga ASN dan tiga CPNS.
“Saat ini satker Bawaslu Kota Tangerang telah diisi oleh 3 orang ASN dan 3 orang CPNS. Belum ideal jumlahnya, idealnya 1 satker diisi oleh 3-5 orang ASN,” pungkasnya.
Langkah penyebaran ASN ini menjadi sinyal bahwa Bawaslu RI serius membenahi distribusi sumber daya manusia, terutama di wilayah strategis seperti Banten dan kawasan penyangga ibu kota. Dengan dinamika politik yang tinggi, kebutuhan pengawasan yang kuat menjadi mutlak.
Kekurangan ASN bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan demokrasi di tingkat daerah. Kini publik menunggu sejauh mana langkah cepat Bawaslu RI mampu menjawab tantangan tersebut.
(Red)


















Comments are closed.