TANGERANGPEDIA — Kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tangerang menjadi sorotan DPRD Kota Tangerang. DPRD menilai beberapa kantor pelayanan keagamaan tersebut masih belum layak dan membutuhkan perhatian serius agar pelayanan publik kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.
Sorotan terhadap KUA di Kota Tangerang itu muncul karena masih ada kantor yang dinilai tertinggal dari sisi fasilitas maupun infrastruktur. DPRD Kota Tangerang pun, mendorong percepatan proses penyerahan aset lahan KUA. Dari Pemerintah Kota Tangerang kepada Kementerian Agama, agar pembangunan dan renovasi dapat segera dilakukan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, menegaskan bahwa keberadaan KUA di Kota Tangerang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat, khususnya urusan pernikahan, administrasi keagamaan, hingga pembinaan umat. Karena itu, menurutnya, kondisi bangunan yang kurang layak tidak boleh terus dibiarkan.
“Tidak layak sebuah kantor pelayanan publik berada dalam kondisi seperti itu. Padahal KUA melayani langsung kebutuhan masyarakat, khususnya urusan keagamaan dan pernikahan,” ujar Saiful, Kamis (07/05/26).
Ia menjelaskan, kendala utama renovasi maupun pembangunan kantor KUA saat ini berada pada status kepemilikan aset lahan. Sebagian besar kantor KUA di Kota Tangerang masih berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Tangerang yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara itu, operasional dan pengelolaan KUA berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat belum dapat mengalokasikan anggaran pembangunan secara maksimal sebelum aset resmi menjadi milik kementerian.
Menurut Saiful, situasi ini harus segera diselesaikan melalui komunikasi intensif antara Pemkot Tangerang dan Kementerian Agama. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak BPKAD maupun Kemenag Kota Tangerang guna mencari solusi percepatan hibah aset.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah membuka ruang untuk proses hibah aset kepada Kementerian Agama. Ini penting agar pembangunan kantor KUA bisa segera berjalan,” katanya.
Salah satu kantor yang menjadi perhatian serius ialah KUA Kecamatan Periuk. Saiful bersama Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, bahkan turun langsung meninjau kondisi bangunan tersebut.
Dari hasil peninjauan, kondisi kantor dinilai cukup memprihatinkan dan membutuhkan pembenahan segera demi meningkatkan kenyamanan pelayanan masyarakat.
“Memang kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu perhatian serius agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” lanjutnya.
Aset Lahan KUA
Saiful juga mengungkapkan, dari total 13 kantor KUA di Kota Tangerang, baru tiga kantor yang aset lahannya sudah resmi dimiliki Kementerian Agama. Padahal, pembangunan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya dapat dilakukan apabila aset sudah berstatus milik kementerian.
Karena itu, DPRD berharap proses administrasi dapat dipercepat agar pembangunan kantor pelayanan keagamaan tersebut tidak terus tertunda. Menurutnya, masyarakat Kota Tangerang berhak mendapatkan pelayanan publik yang representatif, nyaman, dan layak.
“Warga Kota Tangerang harus mendapatkan pelayanan yang baik dan layak. Jangan sampai pelayanan publik terhambat hanya karena persoalan administrasi aset,” tegas Saiful.
Dengan dorongan percepatan tersebut, DPRD berharap wajah pelayanan KUA di Kota Tangerang ke depan bisa semakin modern, nyaman, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Red)


















Comments are closed.