TANGERANGPEDIA – DPRD Kota Tangerang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan di Hotel Aston Jatiuwung usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait peralihan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Hotel Aston. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Tangerang menemukan adanya persoalan legalitas operasional fasilitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol (minol) yang diduga belum mengantongi izin sesuai aturan daerah. Selasa (19/05/2026)
Persoalan Hotel Aston Kota Tangerang ini, langsung menjadi perhatian serius DPRD. Karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda), tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan pengendalian minuman beralkohol. Bahkan, DPRD Kota Tangerang meminta operasional fasilitas hiburan malam yang belum sesuai izin. Untuk segera dihentikan sementara, hingga proses administrasi diselesaikan.
RDP yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang itu dihadiri Komisi I DPRD, perwakilan Hotel Aston, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Indagkop UKM, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga unsur kecamatan dan kelurahan setempat. Pembahasan berlangsung cukup serius lantaran menyangkut dugaan pelanggaran Perda Kota Tangerang terkait hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa secara administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan izin perubahan nama hotel memang telah diterbitkan. Namun, pihak manajemen menyatakan fasilitas karaoke dan restoran di lokasi tersebut. Tidak menjadi bagian resmi dari manajemen Hotel Aston yang baru.
“Selama tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol itu tidak menjadi bagian dari fasilitas resmi Hotel Aston, maka operasionalnya harus diberhentikan sementara sambil menunggu proses izin selesai,” tegas Junadi usai rapat.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan daerah. di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Umum, serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Junadi juga menyayangkan, masih adanya pelaku usaha yang dinilai kurang memahami atau mengabaikan aturan yang berlaku. Karena itu, DPRD Kota Tangerang mengeluarkan dua rekomendasi penting. Pertama, meminta pengelola segera melakukan penyesuaian dan perubahan izin usaha. Kedua, meminta OPD terkait melakukan peninjauan lapangan sekaligus menghentikan sementara fasilitas yang belum sesuai aturan.
Di sisi lain, pihak pengelola hotel disebut telah berkomitmen memperbaiki seluruh dokumen perizinan, termasuk pengajuan izin Minuman Mengandung Etil Alkohol (MPCPKC). Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa berdampak pada para pekerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, memastikan pihaknya siap melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau saat monitoring masih ditemukan minuman keras di lokasi, langsung kami amankan. Untuk fasilitas karaoke, nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan,” ujar Hendra.
Perwakilan manajemen Aston Hotel, Pandu, mengakui adanya kekurangan dalam proses administrasi perizinan. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dan pihaknya tetap berupaya menyelesaikan seluruh proses legalitas.
“Kalau memang ada kesalahan, kami mohon maaf. Fokus kami juga menjaga keberlangsungan usaha dan nasib para karyawan yang menggantungkan hidup di sini,” katanya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Tangerang berharap seluruh pelaku usaha di sektor perhotelan dan hiburan dapat mematuhi aturan yang berlaku. Selain menjaga iklim investasi tetap sehat, kepatuhan terhadap regulasi juga dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Tangerang.
(Red)


















Comments are closed.