TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota Tangerang resmi penutupan sementara tempat hiburan The Nice Garden, Rabu 7 Mei 2025. Sanksi tersebut diberikan akibat pemilik wahana hiburan terbukti melanggar izin operasional.
Hal tersebut terungkap dalam acara hearing perwakilan The Nice Garden dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang, Rabu 7 Mei 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi membenarkan jika wahana hiburan tersebut melanggar izin.
” The nice garden betul-betul melanggar aturan. Izinnya memang belum sesuai dengan peruntukannya.
Yang turun itu adalah ijin perkantoran, cafe, dan rumah makan. Untuk permainan rumah anak memang belum dicantumkan,” ujar politisi Partai Gerindra Kota Tangerang ini.
Junadi mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan. Yakni menutup sementara dan memproses hukum pencopotan segel yang dilakukan oleh oknum anggota LSM yang diketahui berinisial UA.
“Berdasarkan keputusan bersama yaitu dinas terkait dan pernyataan daripada pemilik The Nice Garden mereka siap tidak akan membuka lagi sementara sampai mengurus izin. Yang kedua, rekomendasi kepada Satpol PP untuk memproses secara hukum yang kemarin Satpol PP setelah dicopot oleh The Nice Garden,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dalam pertemuan tersebut DPRD Kota Tangerang mendorong Satpol PP untuk memproses hukum UA yang diketahui menjabat sebagai Ketua LSM.















Comments are closed.