TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Agung RI meluncurkan Program Jaksa Garda Desa Kabupaten Tangerang di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Program nasional ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ketahanan pangan, memberdayakan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan produktif berbasis hortikultura modern. Rabu 25/6/2025
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat dengan menjadikan wilayahnya sebagai lokus perdana pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa. Menurutnya, program ini menandai transformasi pendekatan pembangunan desa melalui sinergi lintas lembaga, inovasi teknologi, dan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
“Program Jaksa Garda Desa ini bukan sekadar penanaman bibit hortikultura, tapi juga penanaman semangat kemandirian dan harapan bagi desa agar lebih berdaya,” ujar Bupati Maesyal Rasyid dalam sambutannya.
Sebagai langkah awal, lahan seluas 1,5 hektare di Desa Sarakan dimanfaatkan untuk menanam bibit bawang merah. Lahan ini merupakan bagian dari area seluas 15.000 meter persegi yang dikelola langsung oleh masyarakat desa melalui BUMDes setempat. Kegiatan tersebut juga diiringi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan mitra pelaksana.
Adapun mitra yang terlibat meliputi PT Paskomnas Indonesia, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Telkom University yang menyediakan dukungan teknologi digital dan komunikasi. PT Pupuk Indonesia juga memberi bantuan berupa sarana produksi dan pendampingan teknis pertanian.
Prof. Dr. Reda Mantovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, menekankan bahwa program ini adalah bentuk pendampingan konstruktif dari institusi hukum terhadap pembangunan desa.
“Kami tidak datang untuk menginterogasi, tapi untuk memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” tegasnya.
Menteri Desa dan PDT RI, Yandri Susanto, menambahkan bahwa Program Jaksa Garda Desa menjadi fondasi pelaksanaan visi besar Asta Cita Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto. Menurutnya, sinergi teknologi dan hukum adalah pilar penting menciptakan desa yang mandiri, produktif, dan tidak tertinggal.
“Desa harus menjadi motor utama pembangunan ekonomi nasional. Dengan dukungan program ini, kontribusi produksi desa ke pasar nasional bisa mencapai 20 persen,” kata Yandri.
Melalui peluncuran program ini, Kabupaten Tangerang kembali menegaskan diri sebagai pionir pembangunan desa berbasis teknologi dan kolaborasi multisektor, memperkuat posisinya dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berdaulat pangan.



















