TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan pentingnya standarisasi dan kepatuhan hukum dalam setiap proyek pembangunan konstruksi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi bagi Badan Usaha Konstruksi, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (23/7/2025).
Maryono menegaskan bahwa pembangunan fisik di Kota Tangerang tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan atau efisiensi semata, tetapi harus menjunjung tinggi aspek kualitas, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap regulasi konstruksi nasional.
“Setiap pekerjaan konstruksi bukan hanya soal membangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan para pelaksana proyek,” tegasnya.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2027 tentang Jasa Konstruksi, Maryono mengingatkan para pelaku usaha konstruksi untuk memahami dengan baik kewajiban, hak, dan tanggung jawab agar terhindar dari pelanggaran administratif maupun teknis di lapangan.
“Kita ingin Kota Tangerang menjadi contoh pembangunan yang tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan. Para pelaku usaha wajib terus meningkatkan profesionalitas dan kapasitasnya,” tambahnya.
Selain aspek hukum dan kualitas, Maryono juga mendorong budaya kerja yang mengedepankan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sektor konstruksi.
“Kami siap memfasilitasi dan mengawal proses peningkatan kualitas ini agar semua pelaku usaha konstruksi di Kota Tangerang siap menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” tutupnya.















Comments are closed.